Berita Tanah Datar Hari Ini

Buang Sabu ke Sawah, JA Sempat Melawan saat Ditangkap Polisi di Tanah Datar

Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotka.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Istimewa
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Datar, Jumat (13/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satresnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotka.

Saat mengamankan, pelaku sempat melawan ke petugas dan membuang narkoba jenis sabu ke sawah.

Pelaku yang diamankan berinisial JA (29), pada Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 16.45 WIB.

Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman mengatakan, pelaku diamankan di pinggir jalan, Jorong Saruaso Utara, Nagari Saruaso, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.

Penyelesaian Bentrok Warga di Tanah Datar, Kedua Belah Pihak Dipertemukan di Polres Padang Panjang

Dijelaskannya, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Sekitar pukul 16.45 WIB, petugas melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega di Jorong Saruaso Utara, dan petugas langsung memberhentikan yang bersangkutan," ujarnya, Sabtu (14/12/2019).

Saat diberhentikan, pelaku menolak dan melawan kepada petugas.

Namun, dijelaskannya, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.

UPDATE- Warga 2 Nagari yang Bentrok di Tanah Datar Dijadwalkan Bertemu di Polres Padang Panjang

Saat dilakukan penggeledahan, pelaku membuang satu bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis sabu ke arah persawahan.

"Setelah itu dilakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan ditemukan satu kotak rokok yang di dalamnya ada bungkusan yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah dibuka berisikan empat paket sedang narkoba jenis sabu," sebutnya.

Untuk tersangka dan barang bukti, dibawanya ke Polres Tanah Datar, guna ptoses penyidikan selanjutnya.

"Atas perkara ini terhadap pelaku disangkakan melanggar Pasal 114(2), 112(2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," katanya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved