Faldo Maldini Batal Maju Pilgub

Reaksi Faldo Maldini Saat MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Cakada, Keberpihakan Hanya Jadi Ucapan

Ketua DPW PSI Sumbar Faldo Maldini menilai keberpihakan untuk memberikan kesempatan bagi anak muda akan menjadi sebatas ucapan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Instagram @faldomaldini
Faldo Maldini 

Reaksi Faldo Maldini MK Tolak Gugatan Batas Minimal Usia Cakada, Keberpihakan Hanya Jadi Ucapan

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Permohonan Faldo Maldini dan sejumlah politikus muda terhadap batas usia kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Daerah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon dalam uji materi yang juga Ketua DPW PSI Sumbar Faldo Maldini menilai keberpihakan untuk memberikan kesempatan bagi anak muda akan menjadi sebatas ucapan.

"Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, bukan pada tindakan," kata Faldo Maldini.

Kendati demikian, Faldo Maldini mengatakan menghormati putusan dari hakim MK.

“Kita hormati putusan hakim. Namun, yang jelas, ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda," tambah Faldo Maldini.

BREAKING NEWS: Gugatan Ditolak MK, Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar

Gagal Maju di Pilgub Sumbar karena Umur, Faldo Maldini Singgung PM Finlandia Berusia 34 Tahun

Menurut dia, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye.

"Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi?," tanya Faldo Maldini.

Faldo Maldini juga memandang bahwa putusan hakim MK akan menghambat regenerasi kepemimpinan nasional.

Sehubungan dengan kepemimpinan dan usia, ia juga menyinggung diangkatnya Sanna Marin menjadi Perdana Menteri Finlandia pada usia 34 tahun.

“Baru 10 Desember yang lalu Finlandia punya perdana menteri usia 34 tahun. Dunia sudah berubah, tidak seperti sepuluh tahun atau dua puluh tahun yang lalu," tukasnya.

"Permohonan kami ini adalah sebuah alarm peringatan bagi negara ini untuk mempercepat proses regenerasi kepemimpinan serta mempercepat hadirnya generasi baru yang tidak terikat dengan masa lalu,” tutur Faldo Maldini. 

Kata Mahasiswa soal Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar: Berikan untuk yang Tua Dulu

Disinggung Aldi Taher Maju Pilkada Pakai Modal, Faldo Maldini Ungkap Alasan Kenapa Mengeluarkan Uang

Politikus muda Faldo Maldini tak bisa maju di pemilihan gubernur (pilgub) Sumbar 2020.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia maju di Pilkada yang diajukan sejumlah politikus muda.

Antara lain Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan Ketua DPW PSI Sumbar Faldo Maldini.

Akibat keputusan ini, Faldo Maldini tidak bisa maju di Pilgub Sumbar tahun 2020 mendatang.

Sesuai aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan Faldo Maldini, usianya kurang sehari pada 8 Juli 2020, ketika penetapan calon.

Faldo Maldini lahir di Padang, Sumatra Barat pada 9 Juli 1990.

Maju di Pilgub Sumbar 2020, Faldo Maldini Akan Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Juru Bicaranya

Pengurus PSI Sumbar Mundur, Faldo Maldini Sebut Tak Turunkan Kredibilitasnya di Pilgub 2020

Beberapa waktu belakangan, Faldo telah menyampaikan rencana maju di Pilgub Sumbar kepada publik.

Bahkan, Faldo sudah turun langsung ke tengah masyarakat di banyak daerah di Sumbar.

Ia juga menyebut bahwa dirinya serius mengajukan gugatan di MK, dan serius maju di Pilgub Sumbar.

Sempat dikatakan Faldo Maldini, jika gugatannya tidak diterima di MK, maka ia akan terus berjuang.

"Kalau umur tidak cukup, berarti saya akan terus berjuang," ujarnya, Rabu (11/12/2019).

"Yang jelas bagi kami adalah tentang kesempatan, bagaimana agar anak muda bisa mendapatkan tempat di politik," tuturnya.

Ditanya soal langkah ke depan, Faldo Maldini menegaskan bahwa ia akan melanjutkan apa yang sudah ia lakukan di Sumbar.

“Apa yang sudah saya lakukan di Sumbar akan lanjut terus."

"Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus," tegasnya.

Sehubungan dengan UU Pilkada, Faldo Maldini yakin PSI akan memperjuangkan revisi peraturan itu bila masuk ke DPR RI pada pemilu 2024.

"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” ucap Faldo Maldini.

MK Tolak Gugatan

MK menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, menurut Mahkamah, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved