Faldo Maldini Batal Maju Pilgub

Kata Mahasiswa soal Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar: Berikan untuk yang Tua Dulu

Kata Mahasiswa soal Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar: Berikan untuk yang Tua Dulu

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/Saridal Maijar
Faldo Maldini menerima SK Ketua DPW PSI Sumbar dari Sekjen PSI, Raja Juli Antoni di Padang, Minggu (27/10/2019) lalu. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Politikus muda Faldo Maldini tidak bisa maju di pemilihan gubernur Sumbar tahun 2020.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat batas usia maju di Pilkada yang diajukan sejumlah politikus muda.

Sesuai aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan Faldo Maldini, usianya kurang sehari pada 8 Juli 2020, ketika penetapan calon.

Gagal Maju di Pilgub Sumbar karena Umur, Faldo Maldini Singgung PM Finlandia Berusia 34 Tahun

Sejumlah mahasiswa di Padang pun ikut berkomentar terkait ini.

Windi (20) misalnya. Mahasiswi di Padang ini menilai keputusan MK seharusnya memberi kesempatan untuk Faldo Maldini ikut pada Pilgub Sumbar mendatang.

"Saya ikuti akun media sosialnya, tampaknya Faldo sering dan aktif turun ke masyarakat," ujarnya.

Dia merasa kasihan dengan Faldo Maldini, karena menutup kesempatan untuk bertarung di Pilgub Sumbar 2020.

"Kasihan juga Faldo, setidaknya untuk dia belajarlah," kata Windi.

BREAKING NEWS: Gugatan Ditolak MK, Faldo Maldini Tak Bisa Maju di Pilgub Sumbar

Meskipun begitu, dikatakan dirinya berharap gubenur yang mendaftar dan terpilih orang yang sudah berpengalaman untuk kemajuan Sumatera Barat.

Mahasiswa lainnya, Nurhidayati mengatakan, dirinya pernah melihat spanduk Faldo Maldini.

Menurutnya, Faldo Maldini masih muda, seharunya memberi kesempatan untuk yang lebih berpengalaman.

"Ya sudahlah, berikan kesempatan untuk yang tua dulu," ungkapnya.

Dikatakannya, jikapun jadi cagub atau cawagub, diprediksi Faldo Maldini akan sulit untuk menang.

Disinggung Aldi Taher Maju Pilkada Pakai Modal, Faldo Maldini Ungkap Alasan Kenapa Mengeluarkan Uang

Diberitakan sebelumnya, politikus muda Faldo Maldini tak bisa maju di pilgub Sumbar 2020.

Hal ini setelah MK menolak gugatan syarat batas usia maju di Pilkada yang diajukan sejumlah politikus muda.

Antara lain Ketua DPP PSI Tsamara Amany dan Ketua DPW PSI Sumbar Faldo Maldini.

Akibat keputusan ini, Faldo Maldini tidak bisa maju di Pilgub Sumbar tahun 2020 mendatang.

Sesuai aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Aldi Taher Peringatkan Faldo Maldini: Politik yang Benar Bukan Pakai Modal Tetapi Keikhlasan

Sedangkan Faldo Maldini, usianya kurang sehari pada 8 Juli 2020, ketika penetapan calon.

Faldo Maldini lahir di Padang, Sumatra Barat pada 9 Juli 1990.

Beberapa waktu belakangan, Faldo telah menyampaikan rencana maju di Pilgub Sumbar kepada publik.

Bahkan, Faldo sudah turun langsung ke tengah masyarakat di banyak daerah di Sumbar.

Ia juga menyebut bahwa dirinya serius mengajukan gugatan di MK, dan serius maju di Pilgub Sumbar.

Sempat dikatakan Faldo Maldini, jika gugatannya tidak diterima di MK, maka ia akan terus berjuang.

Maju di Pilgub Sumbar 2020, Faldo Maldini Akan Tunjuk Sandiaga Uno Jadi Juru Bicaranya

"Kalau umur tidak cukup, berarti saya akan terus berjuang," ujarnya, Rabu (11/12/2019).

"Yang jelas bagi kami adalah tentang kesempatan, bagaimana agar anak muda bisa mendapatkan tempat di politik," tuturnya.

Ditanya soal langkah ke depan, Faldo Maldini menegaskan bahwa ia akan melanjutkan apa yang sudah ia lakukan di Sumbar.

“Apa yang sudah saya lakukan di Sumbar akan lanjut terus."

"Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus," tegasnya.

Faldo Maldini Belum Sebulan Pimpin PSI Sumbar, Ketua DPD Padang Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Sehubungan dengan UU Pilkada, Faldo Maldini yakin PSI akan memperjuangkan revisi peraturan itu bila masuk ke DPR RI pada pemilu 2024.

"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” ucap Faldo Maldini.

MK Tolak Gugatan

MK menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).

Faldo Maldini Belum Sebulan Pimpin PSI Sumbar, Ketua DPD Padang Mundur dari Jabatan, Ada Apa?

Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.

Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.

Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.

Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.

Tidak hanya itu, aturan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak mendapat perlakuan yang sama.

Jika Jadi Gubernur Sumbar, Faldo Maldini Akan Copot Kepala Dinas yang Kantornya Kotor

Oleh karenanya, para pemohon meminta supaya MK menurunkan batas minimal usia calon kepala daerah menjadi 21 tahun seperti batas minimal usia calon anggota legislatif.

Namun demikian, Mahkamah menilai, permohonan Tsamara dan kawan-kawan tidak beralasan menurut hukum.

Sebab, menurut Mahkamah, aturan batas minimal calon kepala daerah tak bisa disamakan dengan aturan batas minimal caleg.

"Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan para pemohon mengenai inkontitusionalitas Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Pilkada adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim I Dewa Gede Palguna.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved