Faldo Maldini Batal Maju Pilgub
Belum Cukup Umur, Faldo Maldini Tak Bisa Nyagub Sumbar, Aldi Taher Tawarkan Jadi Jubir
Aktor Aldi Taher menawarkan Politikus muda PSI Faldo Maldini untuk berperan sebagai juru bicara dalam kampanye pemenangan.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
"Yang jelas bagi kami adalah tentang kesempatan, bagaimana agar anak muda bisa mendapatkan tempat di politik," tuturnya.

Ditanya soal langkah ke depan, Faldo Maldini menegaskan bahwa ia akan melanjutkan apa yang sudah ia lakukan di Sumbar.
“Apa yang sudah saya lakukan di Sumbar akan lanjut terus."
"Tidak akan berhenti gara-gara putusan ini. Sumangaik Baru (Semangat Baru) akan bekerja terus," tegasnya.
Sehubungan dengan UU Pilkada, Faldo Maldini yakin PSI akan memperjuangkan revisi peraturan itu bila masuk ke DPR RI pada pemilu 2024.
"Saya yakin PSI memperjuangkan revisi UU Pilkada terkait batas usia di parlemen bila kami nanti dipercaya ke DPR oleh publik. Masih ada pertarungan politik,” ucap Faldo Maldini.
• Aldi Taher Peringatkan Faldo Maldini: Politik yang Benar Bukan Pakai Modal Tetapi Keikhlasan
MK Tolak Gugatan
MK menolak permohonan uji materi aturan mengenai batas minimal calon kepala daerah yang dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pemohon dalam uji materi ini ialah sejumlah politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), seperti Tsamara Amany, hingga Faldo Maldini.
"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Pemohon menilai Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada menghalangi pemohon untuk maju sebagai gubernur, wali kota, dan bupati.
• Pengurus PSI Sumbar Mundur, Faldo Maldini Sebut Tak Turunkan Kredibilitasnya di Pilgub 2020
Sebab, dalam pasal tersebut diatur mengenai syarat minimal seseorang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Pasal 7 ayat (2) huruf e menyebutkan, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.
Sedangkan untuk calon wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati minimal berusia 25 tahun.
Menurut pemohon, aturan itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis.