BERITA POPULER PADANG
PADANG - Daftar CPNS Pemko Padang Ditutup 5 Desember| Imbauan untuk PKL di Pantai Padang
Sederetan berita populer kanal berita, Padang yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Rabu (4/11/2019) kemarin.
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM - Sederetan berita populer kanal berita, Padang yang menghiasi portal TribunPadang.com sepanjang Rabu (4/11/2019) kemarin.
Ada sejumlah berita yang sangat diminati pembaca TribunPadang.com yang akan disajikan lagi ringkasannya Kamis (5/12/2019) hari ini.
1. Pendaftaran CPNS Pemko Padang Ditutup 5 Desember, BKPSDM Segera Selesaikan Pendaftaran Hari Ini
Pendaftaran Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Pemko Padang dijadwalkan tutup pada Kamis (5/12/2019).
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Habibul Fuadi mengatakan penutupan dijadwalkan sampai 5 Desember 2019.
Namun, dirinya menyarankan bagi pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sampai tahap akhir atau resume pada hari ini Rabu (4/12/2019).

Dikhawatirkan pada hari terakhir sistem susah diakses atau crowded.
"Bagusnya malam ini pukul 12.00 malam, kalau besok takutnya sistimnya crowded. Untuk apa juga diperlama, kalau bisa segera, segeralah selesaikan," kata Habibul pada Rabu (4/12/2019).
Habibul mengatakan saat ini sudah 4.274 pelamar yang mendaftar CPNS Pemko Padang.
Adapun formasi yang tersedia di Pemko Padang sebanyak 374 formasi.
"Sudah 4275 pelamar yang mendaftar Cpns pada Pemko Padang, pelamar dominasi oleh formasi guru," kata Habibul Fuadi.
Tahun sebelumnya pelamar CPNS Pemko Padang capai 8000 orang dengan jumlah formasi 500.
Berita selengkapnya klik di sini!
2. Kasi Trantib Satpol PP Padang Barat Minta PKL di Kawasan Pantai Padang Patuhi Aturan
Petugas Satuan Pol PP Padang kembali laksanakan giat penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan lapak, meja, kursi, daa barang dagangan lainnya di kawasan tepi Pantai Padang.
"Giat pada hari ini, yaitu kita melaksanakan penertiban lanjutan rutinitas terhadap pelanggaran peraturan oleh pedagang kaki lima yang berada di kawasan tepi pantai," kata Kasi Trantib Satpol PP Padang Barat, Noverman, Rabu (4/12/2019).

Dikatakannya, bahwa pelanggaran tersebut yaitu pedagang yang meninggalkan lapak, meja, dan kursi di fasilitas umum (Fasum) pada waktu yang tidak dibenarkan sejak dari pagi hingga pukul 15.00 WIB.
"Diperbolehkan dari pukul 15.00 WIB, karena pada pukul 15.00 WIB tersebut lebih efektif untuk berjualan, dan lebih efektif orang untuk datang belanja. Karena pada jam itu orang datang untuk menyaksikan keindahan pantai," ujarnya.
Dijelaskannya, sejak pagi hingga pukul 15.00 WIB tidak begitu ramai dikunjungi pengunjung untuk menyaksikan pantai, jadi pada waktu itu lebih baik dipergunakan untuk memperlihatkan kawasan Pantai Kota Padang yang bersih.
"Ketika orang lewat dia akan memiliki keinginan untuk bersantai dan memandang pantai, sehingga ketika orang datang itu pada sorenya disambut oleh PKL dan pedagang lainnya," sebutnya.
Noverman mengatakan bahwa lokasi giat dilakukan dari Simpang Olo Ladang dekat My All Hotel sampai ke belakang NPM Muaro Lasak.
"Dari Olo Ladang arah ke selatannya, arah ke Simpang Parak Karambia kami melakukan sodialiasai kepada pedagang kelapa muda agar mereka mematuhi aturan," sebutnya.
Dijelaskannya bahwa kalau PKL tidak mematuhi aturan, maka akan dilakukan penertiban oleh Sat PP Kota Padang.
Berita selengkapnya klik di sini!
3 Suami Meninggal karena Kecelakaan Kerja di Padang, Istri Menangis saat Terima Santunan dari BPJS
BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris kuli bangunan di Padang, Rabu (4/12/2019).
Penyerahan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Nasrizal.
"Kami turut berbelasungkawa. Tapi kami mengapresiasi para pekerja yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Nasrizal.
Dituturkan Nasrizal, kecelakaan kerja yang berakibat pada kematian memang suatu kondisi yang perlu perhatian.

"Ini menjadi konsentrasi kami di Sumbar. Capaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di nasional sudah mencapai 46 persen. Sementara, di Sumbar baru pada level 26 hingga 27 persen," ungkap Nasrizal.
Hal tersebut menjadi kewajiban, baik bagi pekerja formal maupun informal untuk ikut terlibat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita masih tinggal jauh dibanding dengan 46 persen tingkat nasional. Diharapkan pada tahun berikutnya ada peningkatan signifikan," harap Nasrizal.
Mailisa Diana (33) menangis saat menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dia bercerita, suaminya yang bekerja sebagai seorang kuli bangunan meninggal karena mengalami kecelakaan kerja.(*)