Pelaku Cabul Ditangkap

Pelaku Cabul yang Sebabkan Gadis Menderita Kanker Rektum di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

AMD (56), pelaku cabul yang sebabkan seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Press release pelaku tindak pidana cabul yang sebabkan korbannya menderita kanker rektum stadium 4 di Mapolresta Padang, Senin (2/12/2019). 

"Saat ini sedang dalam pejalanan untuk dibawa ke Mapolresta Padang," ujarnya.

TRIBUNWIKI: 4 Rumah Sakit Mata di Kota Padang, Penanganan Khusus hingga Buat Kacamata

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari didapatnya informasi bahwa pelaku berada di Sungai Penuh.

Personel Polresta Padang langsung berangkat ke lokasi pada Sabtu dini hari dari Padang ke Sungai Penuh.

Diketahui, pelaku yang berinisial AMR (56), diduga mencabuli seorang gadis berisinial T (13) pada pertengahan 2018 lalu.

Namun, menurut AKP Edryan Wiguna, laporan masuk ke Polresta Padang pada Juli 2019.(*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved