Pelaku Cabul Ditangkap

Pelaku Cabul yang Sebabkan Gadis Menderita Kanker Rektum di Padang Terancam 15 Tahun Penjara

AMD (56), pelaku cabul yang sebabkan seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Press release pelaku tindak pidana cabul yang sebabkan korbannya menderita kanker rektum stadium 4 di Mapolresta Padang, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM - AMD (56), pelaku cabul yang sebabkan seorang gadis menderita kanker rektum stadium 4 di Padang, terancam hukuman 15 tahun penjara.

Menurut keterangan pelaku kepada polisi, perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali kepada korban berinisial T (12).

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan mengatakan, pelaku bekerja sebagai nelayan, sedang korban berinisial T (12) seorang pelajar.

"Kejadiannya terhadap tersangka telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berusia 12 tahun sebanyak empat kali," katanya, Senin (2/12/2019).

Dicabuli Tetangga, Gadis di Padang Menderita Kanker Rektum Stadium 4, Sempat Pendarahan Hebat

Dijelaskannya, kejadian dilakukan bulan Agustus 2018, di mana dilakukan di semak-senak dan beberapa tempat.

"Modusnya memberikan uang pengganti uang korban yang berjualan keripik," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

"Setiap selesai persetubuhan, diganti dengan uang Rp 20 hingga Rp 30 ribu, dan juga mengancam korban," katanya.

Dijelaskannya, ancamannya seperti melarang korban mengatakannya kepada orang lain, dan kepada orang tua korban.

"Korban melakukannya sebanyak tiga kali di vagina, satu di dubur, akibatnya korban menderita kanker stadium empat. Ini menjadi perhatian bagi kita semua," ujarnya.

BREAKING NEWS: Cabuli Gadis hingga Alami Kanker Rektum Stadium 4 di Padang, Pelaku Ditangkap

Dijelaskannya, pelaku diamankan di Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, pada Sabtu (30/11/2019) sekitar pukul 11.00 WIB.

Sedangkan korban saat ini dibawa ke Jakarta untuk melanjutkan pengobatan.

"Kita meminta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk dapat ikut dalam membantu dalam mengurangi perbuatan asusila," katanya.

Menurut dia, pelaku hanya baru melakukannya kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved