TRIBUNWIKI

TRIBUNWIKI: Berikut Realisasi PAD Sektor Pajak Sampai 25 November 2019

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Alfiadi mengakatakan ada kontak perjanjian antara Wali Kota Padang dengan Sekretaris Daerah.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Tribunpadang.com/Rima Kurniati
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Alfiadi 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang Alfiadi mengatakan ada kontak perjanjian antara Walikota Padang dengan Sekretaris Daerah.

Kontak perjanjian ini terkait realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.

"Ini ada kontak politik juga antara kepala daerah dan sekda terhadap PAD, sudah berapa kali dikumpulkan semua SKPD, dan semuanya sudah mendest," kata Afriadi.

Jelang Laga Persebaya vs Semen Padang FC ,Skuat Bajul Ijo Berada Pada Tren Positif

TRIBUNWIKI: 8 Cabang Dilombakan pada MTQ Ke-28 Nasional di Sumbar 2020 Mendatang

Dikatakan realisasi Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Padang sampai 25 November 2019 masih 89,64 persen atau sekitar Rp 480,18 M.

"Kemudian ada yang lebih krusial, tanda tangan diatas materai. Kalau tidak tercapai ada punishmen terhadap SKPD tersebut," kata Alfiadi.

Lanjutnya saat ini terdapat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang realisasi PAD masih rendah.

Tim Semen Padang FC akan Kerja Keras Kumpulkan Poin, Untuk Dapat Bertahan di Liga 1

Tontowi Ahmad dan Apriyani Rahayu Bakal Tampil Duet pada Malaysia Masters 2020

Untuk  realisasi pajak daerah kota Padang sampai 25 November 2019 masih 60.65 persen atau Rp 342,38 M.

Berikut realisasi PAD sektor pajak sampai 25 November 2019

1. Pajak hotel targetan Rp 41 M realisasi Rp. 45, 71 M atau 87,05 persen.

2. Pajak Restoran targetan Rp 51 M realisasi Rp 48,89 M atau 89, 85 persen.

3. Pajak Hiburan targetan Rp 12 M realisasi Rp 9,07 atau 75, 54 persen.

4. Pajak Reklame targetan Rp15 M realisasi  Rp 7,67 atau 51,1 persen.

5. PPJ targetan Rp 120 M realisasi Rp 100,57 M atau 79,82 persen.

6. Pajak Parkir targetan Rp 3 M realisasi Rp 2, 53 atau 84,44 persen.

7. Pajak air tanah targetan Rp 3 M realisasi Rp 675,40 juta atau 22,51 persen.

8. Pajak sarang burung walet targetan Rp 10 juta realisasi 7,5 persen atau 75 persen.

9. Pajak mineral bukan logam dan batuan targetan Rp 48 M realisasi Rp 31, 85 persen atau 66, 01 persen.

10. BPHTB realisasi Rp 166,42 M realisasi Rp 50, 69 persen atau 30,62 persen.

11.PBB targetan Rp 100 M realisasi Rp 57,69 persen atau 57,69 persen. (*)



Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved