Sosialisasi Bagian Hukum Padang
Masyarakat Kerap Terbawa Isu dan Kritik Hal yang Tidak Dipahami Lewat Media Sosial
Sebanyak 11 kelompok sadar hukum (Darkum) di Kota Padang disiapkan menjadi masyarakat yang sadar hukum melalui lomba sadar hukum.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
11 Kelompok sadar hukum ikut lomba sadar hukum, Kabag Hukum Padang: bisa peduli produk hukum
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejauh ini masyarakat kerap terbawa pada isu-isu, termasuk yang mengkritik hal-hal yang istilahnya tidak dipahami melalui media sosial/Medsos.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Padang Yopi Krislova, di Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (28/11/2019).
Selanjutnya, kata Yopi hal-hal terkecil apapun ada produk hukum atau aturannya, termasuk dalam bermedsos.
"Saat ini ada undang-undang (UU) ITE, hal-hal terkecil apapaun, jangan sampai menghina, mencemooh, padahal mereka tidak ketahui krusialnya," tambah Yopi di sela kegiatan yang digelar Bagian Hukum Setda Kota Padang, Kamis siang.
Kegiatan kali ini diikuti sebanyak 11 kelompok sadar hukum (Darkum) di Kota Padang disiapkan menjadi masyarakat yang sadar hukum melalui lomba sadar hukum.
"Bentuk dari Pemkot Padang menyampaikan produk hukum selain salam bentuk mitigasi berupa penyuluhan hukum dilakukan perlombaan," kata Yopi.
Selanjutnya, pemahaman tentang produk hukum ini, kelompok sadar hukum bisa peduli terhadap hukum baik produk hukum pusat maupun daerah.
"Masyarakat tidak ada lagi yang melanggar aturan, seperti masalah pedagang kaki lima, parkiran undang-undangnya sudah jelas.
Namun karena masyarakat yang belum peduli hal itu, sehingga masih ditemui pelanggaran tersebut," ujar Yopi.
Meskipun tidak semua masyarakat bisa mengenal produk hukum, katanya minimal masyarakat kelompok sadar hukum ini bisa ikut menyadarkan.
"Sebenarnya dengan adanya internet, masyarakat bisa melihatnya produk hukum yang ada baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," kata Yopi.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Edi Hasmi mengatakan masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya produk hukum.
Bagi masyarakat yang semula tersangkut, karena dalam melanggar hukum, maka kegiatan kali ini hendaknya meningkatkan pemahaman produk masyarakat.
"Bisa menjadi kelompok yang menjadi penyambung lidah pada masyarakat, tentang produk hukum. Peran ini terus berlanjut dalam masyarakat, sebagai upaya perluasan produk hukum kepada masyarakat," ujar Edi Hasmi.( *)