Berita Sumbar Hari Ini

PT KAI Tetapkan Masa Angkutan Natal dan Tahun Baru, Perjalanan Kereta Api Sumbar Ditambah

PT KAI Divre II Sumbar menetapkan masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2019/2020 selama 18 hari.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
IST/Humas PT KAI Divre II Sumbar
Ilustrasi kereta api Sumbar. 

Jumlah tersebut terdiri dari 14 personel Polsuska, 83 personel security, dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 20 personel dan 47 personel PAM Kewilayahan yang terdiri dari TNI/Polri.

Disebutkan, M Reza Fahlepi personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya seperti dipo lokomotif dan kereta.

Penyebab Tabrakan Kereta Api Sibinuang Vs Avanza di Pariaman hingga Kepala Penumpang Avanza Robek

“Kebijakan dari PT KAI Pusat cuti tahunan pegawai KAI ditangguhkan. Ini dilakukan guna membantu kelancaran pelayanan penumpang, selama masa Angkutan Nataru 2019/2020," tutur M Reza Fahlepi.

Diketahui, sampai saat ini volume penumpang KA Divre II Sumbar mengalami peningkatan sebesar 15 persen atau sebanyak 1.555.321 penumpang.

Selain itu, terjadi peningkatan pula pada kapasitas tempat duduk harian sebesar 10 persen di tahun 2019 menjadi 106.632 tempat duduk dari 96.624 tempat duduk di tahun 2018.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved