Niatnya Mencuri, Berubah Pikiran Mau Memperkosa, Korban Teriak, Pelaku Lari Telanjang Bulat 2 KM
Niatnya Mencuri, Berubah Pikiran Mau Memperkosa, Korban Teriak, Pelaku Lari Telanjang Bulat 2 KM
Niatnya Mencuri, Berubah Pikiran Mau Memperkosa, Korban Teriak, Pelaku Lari Telanjang Bulat 2 KM
TRIBUNPADANG.COM - Seorang pemuda bernama Achmad Yahya Nurrochim (22), ditangkap Aparat kepolisian Polresta Denpasar, Rabu (13/11/2019) dini hari.
Achmad ditangkap petugas polisi karena diduga hendak memperkosa seorang mahasiswi berinisial SS (20), di kosnya yang berada di Jalan Singsasari, Denpasar, Rabu sekitar pukul 02.30 Wita.
Namun, aksi korban gagal karena korban berteriak kencang hingga membuat pelaku ketakutan dan melarikan diri dengan keadaan telanjang bulat.
• Gadis 12 Tahun Dijual Ayah hingga Diperkosa 30 Pria Dewasa, Tetangga Dengar Jeritan Malam Hari
Kepala Satuan Reksrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menceritakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke kos korban Rabu sekitar pukul 02.30 Wita dengan niatan awal untuk mencuri.
"Ia masuk melalui jendela kamar kos yang tidak terkunci," katanya, Senin (18/11/2019).
Namun, sambung Ariawan, niatan pelaku untuk mencuri berubah.
Hal itu setelah setelah melihat korban tertidur pulas dengan posisi telentang.
• Bocah 5 Tahun Diperkosa 2 Kakak Tiri Lalu Dibunuh Ibu Angkat, 3 Pelaku Sering Hubungan Intim
Alhasil, muncullah hasrat untuk memperkosa korban.
Saat akan melakukan aksi bejatnya, kata dia, tiba-tiba korban terbangun dari tidurnya dan berteriak.
"Pelaku membuka pakaiannya sendiri dan langsung mendekati korban," katanya.
Mengetahui korban terbangun, pelaku pun langsung menutup mulut korban.
Bukannya korban diam, tapi semakin berteriak kencang.
• Wanita Ini Kirim Foto Bugilnya karena Dijanjikan Kerja dengan Gaji Rp4 Juta, Korban Malah Diperas
"Pelaku kemudian ketakutan dan lari meninggalkan kos korban dengan keadaan telanjang pukul 03.00 Wita ke tempatnya bekerja di Jalan Nangka Selatan, Denpasar, sejauh dua kilometer dari tempat kejadian perkara," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan, dengan ancaman penjara 12 tahun.
(Penulis: Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor: Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Cerita Pria yang Kabur Telanjang Bulat Sejauh 2 Kilometer Setelah Gagal Memperkosa Korbannya"