Selain Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini 2 Terdakwa KPK yang Pernah Divonis Bebas

Vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan yang pertama terjadi.

Editor: Saridal Maijar
Tribunnews/Irwan Rismawan
Mantan Dirut PLN, Sofyan Basir meninggalkan ruang sidang usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). Majelis hakim memvonis bebas Sofyan Basir terkait kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. 

TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan yang pertama terjadi.

Berdasarkan  catatan Tribunnews.com, Sofyan Basir adalah terdakwa ketiga yang mendapat vonis bebas dari majelis hakim di pengadilan Tipikor.

Sebelum Sofyan Basir adalah mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Rokan Hulu, Suparman.

Mungkinkan Sofyan Basir Jabat Dirut PLN Lagi Setelah Divonis Bebas? Simak Jawaban Menteri BUMN

1. Mochtar Mohammad

Vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Muhammad menjadi sejarah karena untuk pertama kalinya KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

Sebelumnya semua kasus korupsi (100 %) yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah.

Vonis bebas dijatuhkan Pengadilan Tipikor Bandung, pada 11 Oktober 2011 lalu.

Saat itu Mochtar Muhammad terdakwa kasus korupsi APBD Kota Bekasi.

JPU KPK menuntut terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Azharyadi dengan anggota Eka Saharta dan hakim ad hoc Ramlan Comel menyatakan semua dakwaan korupsi yang diajukan oleh Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terbukti.

Para Pegawai Muda PLN yang Tugas di Kantor Jaga Terluar Se-Sumbar Diundang Secara Khusus

Namun Mahkamah Agung dalam sidang kasasi pada Maret 2012 membatalkan putusan tersebut.

Mahkamah Agung menyatakan Mochtar terbukti korupsi bersama-sama serta dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta, dan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp 639 juta.

2. Suparman

Mantan Bupati Rokan Hulu (non-aktif) Suparman divonis bebas dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015.

"Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan," kata hakim ketua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Rinaldi Triandiko, Kamis (23/2/2017) di Pekanbaru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved