Selain Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Ini 2 Terdakwa KPK yang Pernah Divonis Bebas
Vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dari jerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan yang pertama terjadi.
Suparman dinyatakan tidak terbukti menerima uang atau hadiah dari tersangka lain, yakni mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
"Menyatakan terdakwa Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, membebaskan dari dakwaan jaksa, memerintahkan terdakwa Suparman bebas dari tahanan, memulihkan hak terdakwa dalam ketentuan kedudukan, harkat dan martabatnya," kata hakim.
• Gaji Guru Honorer Sering Terlambat, Fraksi PKS dan PAN DPRD Padang Kompak Kritisi Pemko Padang
Hakim menilai bahwa dakwaan kedua yakni menerima hadiah atau janji tidak terpenuhi dan tidak terbukti pada terdakwa.
"Oleh karena itu, terdakwa Suparman harus dibebaskan karena JPU tidak dapat membuktikan surat dakwaannya," kata Rinaldi. Atas putusan tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara.
Jaksa mendakwa mantan anggota DPRD Provinsi Riau itu menerima janji oleh tersangka suap lain, yakni Annas Maamun, yang saat itu menjabat Gubernur Riau.
Tapi MA akhirnya menganulir keputusan PN Pekanbaru. Putusan kasasi Suparman divonis 6 tahun penjara.
• Rekor Pertemuan Persib Vs PSIS Semarang, Statistik Memihak Maung Bandung dari 5 Pertemuan
3. Sofyan Basir
Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan mantan Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Majelis hakim juga membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan.
"Mengadili. Menyatakan Saudara Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Sofyan Basir dari segala dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Karenany, Majelis Hakim juga memerintahkan agar Sofyan segera dibebaskan dari tahanan.
"Memerintahkan terdakwa Sofyan Basir segera dibebaskan dari tahanan," kata Hariono.
• Ramalan Zodiak Besok Selasa 5 November 2019, Libra Kenang Masa Lalu, Taurus Cenderung Boros
Diberitakan sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada Senin (24/6/2019), Sofyan didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat dan membantu terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan didakwa membantu memfasilitasi mantan Anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham untuk menemui dan menerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.