Mobil Kopi 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang: Baiknya Tegur Dulu
Sebelum dilakukan penindakan, seharusnya koordinasikan terlebih dahulu. Sehingga bisa disarankan dan diubah pemiliknya
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Satpol PP Padang tertibkan mobil bertuliskan Ngocok Yuk di kawasan Stadion GOR H Agus Salim Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu (30/10/2019).
Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Azwar Siry mengatakan dalam penamaan warung kopi, masyarakat haruslah memperhatikan nama yang populer serta sesuai dengan norma yang ada di Kota Padang.
Jangan memberi nama yang bisa dimaknai ganda sehingga masyarakat pun mengartikan beda dari yang dimaksud.
Penggunaan nama "Ngocok Yuk" bermakna ganda dan dalam bahasa Minangkabau bermakna negatif.
• Mobil Diamankan Satpol PP Padang, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ternyata Sudah Ada Sejak Awal 2018
• Mobil Jualan Kopi Bertuliskan Ngocok Yuk Diamankan Satpol PP Padang, Pemiliknya Diperiksa
Namun demikian Azwar Siry berharap Satpol PP Padang sebelum melakukan penertibanm hendaknya koordinasi dulu dengan pemilik warung.
"Sebelum dilakukan penindakan, seharusnya koordinasikan terlebih dahulu. Sehingga bisa disarankan dan diubah pemiliknya," kata Azwar Siry.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Manufer Putra Firdaus mengatakan dirinya menghargai tindakan yang dilakukan Satpol PP tersebut.
"Tapi saya ingin memberikan usulan kepada Satpol PP, alangkah baiknya laporan dari masyarakat tersebut ditindak lanjuti dengan memberikan teguran dahulu," kata Manufer.
Dikatakan dengan adanya pemberitahuan terlebih dahulu pemilik bisa intropeksi diri dan menindak lanjuti teguran tersebut.
• Pemilik Usaha Berikan Klarifikasi, Seusai Penertiban Mobil yang Bertuliskan Ngocok Yuk
• Mobil Diamankan Satpol PP Padang, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ternyata Sudah Ada Sejak Awal 2018
"Jadi intinya dengan adanya teguran yang baik dari Satpoll PP, pedagang paham dan tidak sakit hati. Sekarang dengan tindakan tersebut pasti ada kontra dan perasaan sakit hati," ungkapkanya.
Dikatakan untuk menetralisasi kemungkin yang terjadi, sebelum melakukan tindakan menertibkan, teguran dan himbaun tersebut harus diawal tindakan.
"Satpol PP lakukan ini, insyaallah tidak akan ada yang tersakiti baik itu pedagang maupun itu masyarakat yang melaporkan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya sebuah mobil jualan kopi coklat yang bertuliskan ‘Ngocok Yuk’, diamankan Satpol PP Padang di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Satpol PP Padang mengamankan mobil tersebut karena dianggap meresahkan masyarakat.
Pemilik bisnis kopi coklat Ngocok Yuk adalah Winda Varesa yang saat ini berada di Jakarta.
Ayah Winda Varesa, M Saleh yang mengaku sebagai pengawas kopi Ngocok Yuk di Padang menyebut, merek tersebut adalah sebuah franchise.
Bisnis kopi itu dijual di sejumlah tempat dengan menggunakan nama yang sama, yakni Ngocok Yuk.
Selain di GOR Haji Agus Salim Padang, kopi cokat itu juga dijual di kawasan Bandar Buat, Padang, yakni warung Ngocok Yuk.
Menurut M Saleh, selama ini ia tak pernah mendengar ada masyarakat yang resah.
“Sebenarnya bagi masyarakat di Bandar Buat tidak ada masalah,” kata dia saat ditemui TribunPadang.com, Kamis (30/10/2019).
Bisnis dengan mereka Ngocok Yuk ini, kata dia, sudah ada semenjak 2018 awal.
“Jadi ini sebenarnya disalahartikan saja oleh masyarakat," kata M Saleh.
Menurut M Saleh, Ngocok Yuk adalah singkatan dari Ngopi Cokat Yuk.
Kopi tersebut, kata dia, merupakan minuman kopi cokat yang dikocok, sehingga menghasilkan rasa nikmat.
Ia mengatakan, mobil usaha Ngocok Yuk yang diamankan Satpol PP Padang kemarin, merupakan salah satu franchise yang bergabung dengannya.
Pemberian nama Ngocok Yuk tersebut, ungkap M Saleh, sebagai salah satu trik marketing agar usaha minumannya cepat dikenal masyarakat.
“Kenapa namanya Ngocok Yuk? Supaya orang-orang bisa langsung mengenal dan sekarang kan masa milenial,” ujar M Saleh.
“Kalau arti sebenarnya kan Ngopi Coklat, dan kalaupun ada pengaduan siapa yang mengadukannya,” sambungnya.
Ia menegaskan, pemberian nama tersebut bukan karena ada niat untuk menyebarkan makna negatif.
“Memberikan nama itu bukan aneh-aneh ataupun ada maksud negatif,” sebut dia.
Dia pun menduga ada pihak yang tidak senang dengan bisnisnya yang maju.
“Mungkin ada yang tidak senang dan ada persaingan usaha, bisa saja kan,” tegasnya.
Semenjak diamankannya mobil usaha minuman tersebut oleh Satpol PP, ada penuruan penjualan di outlet milik M Saleh.
Saat ditanya mengenai rencana untuk mengubah nama, M Saleh mengaku bersedia.
Tapi ia sedikit menyayangkan karena nama usaha minuman miliknya sudah dikenal banyak kalangan.
“Setelah ditangkap kemarin memang ada penurunan penjualan. Jika kami harus mengubah nama, kan nama ini sudah dikenal banyak orang," paparnya.
Diamankan Satpol PP
Petugas Satpol PP Kota Padang mengamankan sebuah mobil usaha minuman Coffe Coklat di kawasan GOR Haji Agus Salim Padang, Rabu (30/10/2019).
Mobil tersebut diamankan karena diduga menggunakan nama yang melanggar norma agama dan meresahkan masyarakat.
"Di dinding mobil tersebut bertuliskan seperti ajakan 'ngocok yuk, makin dikocok makin nikmat'," kata Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Erios Rahman.
Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan kaidah-kaidah dan norma agama.
"Maknanya tidak bagus dan bisa diselewengkan artinya oleh pembaca," ujarnya.
Ia menambahkan, kalau penertiban yang dilakukan Satpol PP tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Untuk menyikapi keresahan warga tersebut, untuk sementara kita amankan terlebih dahulu kendaraannya," jelas Erios.
Sesampainya di Mako Satpol PP Padang, mobil dan pemiliknya langsung diserahkan petugas ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk ditindaklanjuti dan diberikan arahan.
"Kita lakukan pendekatan dan mediasi kepada pemilik agar tulisan tersebut segera diubah.
Kita akan keluarkan kendaraannya setelah pemilik membuat surat perjanjian dengan PPNS untuk tidak mengunakan tulisan yang meresahkan tersebut atau segera merubah tulisannya," jelasnya.
Dirinya mengimbau kepada seluruh pengusaha kuliner, agar bisa menyesuaikan nama-nama dagangannya dengan norma dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
"Kepada pengusaha makanan dan minuman diminta memakai nama yang sopan dan tak menyalahi arti dari nama itu," pungkasnya.
MUI Sumbar Keluarkan Fatwa Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap makanan yang namanya menggunakan kata neraka, setan dan iblis.
Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata 'neraka', 'setan', 'iblis' maka hukumnya haram.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.
Jadi Acuan Perda
Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.
Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.
"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," kata Manufer.
Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.(*)