Berita Padang Hari Ini
Di Padang Diamankan Satpol PP, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada 83 se Indonesia, Pemiliknya Winda Varesa
Di Padang Diamankan Satpol PP, Kopi ‘Ngocok Yuk’ Ada 83 se Indonesia, Pemiliknya Winda Varesa
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
• VIDEO: Sinopsis SILSILA Jumat 1 November 2019 Episode 81 di ANTV, Mishti Batalkan Pernikahan
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.(*)