Berita Tanah Datar Hari Ini

Mucikari di Tanah Datar Ditangkap, Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp250 Ribu

Mucikari di Tanah Datar Ditangkap, Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang Seharga Rp250 Ribu

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang mucikari di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, berhasil ditangkap polisi.

Selain seorang mucikari, polisi juga menangkap 4 pria hidung belang.

Kelima pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang yang korbannya merupakan anak di bawah umur.

Di mana, korbannya adalah seorang gadis berinisial LK yang masih berusia 16 tahun.

Guru Vokal Cabuli Siswi SMP di Padang Panjang hingga Hamil 8 Bulan, Orangtua Curiga Gara-gara Ini

Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Purwanto melalui Kasubag Humas Polres Tn Datar Iptu Marjoni Usman membenarkan kejadian tersebut.

"Benar, pada saat ini Sat Reskrim Polres Tanah Datar sedang melakukan penyidikan terhadap kasus perdagangan anak di bawah umur terhadap lima orang pelaku," katanya, Selasa (22/10/2019).

Kejadian ini berawal dari laporan orangtua korban, di mana anaknya yang menjadi korban cabul dan pergadangan orang.

Pelaku yang dilaporkan berinisial RFK (19).

Hamil 2 Bulan Setelah Dicabuli, Ayah Suruh Anak Cari Pacar Supaya Ada yang Bertanggung Jawab

Pelaku diduga telah memaksa korban untuk melayani nafsu para pria hidung belang.

Setelah melayani nafsu bejat pria hidung belang, korban lalu diberikan uang sebesar Rp 250 ribu.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 83 jo 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Selain mucikari, polisi juga menangkap para pria hidung belang yang diduga telah mencabuli korban.

Para pelaku yang diamankan berinisial DN (22), AR (22), AVN (23).

Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri, Ngaku Pernah Seks Ramai-ramai Bareng Ipar dan Istri di Rumahnya

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 jo pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara," ujarnya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved