Pemerintah Larang Peredaran Minyak Goreng Curah di Pasaran, Disperindag Sumbar: Tunggu Edaran Resmi

Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan larangan minyak goreng curah beredar di pasaran tahun 2020 mendatang.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah berencana akan memberlakukan kebijakan larangan minyak goreng curah beredar di pasaran tahun 2020 mendatang.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumbar, Asben Hendri, larangan peredaran minyak goreng curah di pasaran oleh pemerintah sebenarnya sangat bagus.

"Pasti ada sesuatu yang positif pemerintah menerapkan kebijakan itu. Tidak mungkin pemerintah mengeluarkan kebijakan yang merugikan semua pihak," kata Asben Hendri saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (10/10/2019).

Kementerian Perdagangan Melarang Warung Jual Minyak Goreng Curah Per 1 Januari 2020

Sidak di Padang, 10 Tabung Gas Elpiji 3 Kg Ditemukan di Warung Nasi Goreng, Pemiliknya Dipanggil

Namun, saat ini Dinas Perdagangan Sumbar, kata Asben Hendri belum menerima edaran resmi dari pihak kementerian terkait kebijakan tersebut.

"Kami tunggu edaran resmi supaya ada kekuatan hukumnya," ungkap Asben Hendri.

Asben Hendri menjelaskan sebetulnya larangan tersebut sudah direncanakan sejak tahun 2015.

Namun pemerintah menyadari tidak mungkin saat itu juga kebijakan tersebut diberlakukan.

Hal ini mengingat kesiapan asosiasi minyak goreng.

Gas Elpiji 3 Kilogram Langka, Dinas Perdagangan Kota Padang akan Melakukan Sidak

Gas Elpiji 3 Kg Disalin ke Tabung 5,5 Kg & 12 Kg, Pria di Padang Terancam 5 Tahun Penjara

Mereka tentu perlu mempersiapkan diri dalam rangka produksi.

"Keberatan asosiasi diakomodir oleh Kementerian perdagangan. Lalu, Januari 2020 direncanakan akan diberlakukan kembali. Artinya minyak goreng yang beredar tidak lagi dalam bentuk curah," jelas Asben Hendri.

Dia menambahkan, ke depan minyak goreng akan dikemas dalam kemasan.

Kendati demikian, kata Asben Hendri, masih banyak masyarakat yang keberatan.

Oleh karena itu pihaknya, telah mencoba melakukan sosialiasi baik kepada instansi yang membidangi perdagangan di kabupaten/kota dan distributor yang menjual minyak curah.

Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi Gas 5 Kg, Seorang Pria di Padang Ditangkap, 172 Tabung Gas Diamankan

Heboh, Ledakan di Pangkalan Gas Elpiji Dikira Warga Ada Bom

Pemerintah, kata Asben Hendri, menilai minyak goreng curah dari sisi proses produksi.

"Pemerintah menenggarai minyak goreng curah kurang higienis dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

Dan masih ada proses pembuatannya yang tidak memenuhi syarat. Bahkan ada yang di daur ulang," katanya.

Dalam waktu 2,5 bulan ke depan, dikatakan Asben Hendri, pihaknya tentu yang akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu.

"Sebagai pemerintah kami akan menyampaikan baik kepada distributor, stakeholder terkait, dan masyarakat. Tentu kami mengeduksai karena kebijakan ini akan diberlakukan," tutur Asben Hendri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved