Padang
Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi Gas 5 Kg, Seorang Pria di Padang Ditangkap, 172 Tabung Gas Diamankan
Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi Gas 5 Kg, Seorang Pria di Padang Ditangkap, 172 Tabung Gas Diamankan
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Gas Elpiji 3 Kg Dioplos Jadi Gas 5 Kg, Seorang Pria di Padang Ditangkap, 172 Tabung Gas Diamankan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Polresta Padang berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pengoplosan gas elpiji 3 kg menjadi 5 kg.
Pelaku ditangkap di Perumahan Mawar Putih, Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat ( Sumbar).
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan, penangkapan dilakukan oleh Unit II Tipidter terhadap satu orang tersangka.
• VIDEO Detik-detik Bus Tabrak Truk Tangki di Padang, 1 Pria Nekat Lompat Sebelum Hantam Pagar Jurang
Tersangka, kata dia, diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan, dan/atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
Ia menjelakan, penangkapan ini dilakukan pada hari Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku seorang pria berinisial R (44). Dari pelaku diamankan 54 tabung gas 12 kg, 16 di antaranya berisi gas, dan 38 tabung gas kosong," katanya, Minggu (16/6/2019).
Pihaknya juga menemukan 6 tabung gas 5,5 kilogram, tiga di antaranya berisi gas dan selebihnya kosong.
Pihak kepolsian juga mengamankan 112 buah tabung gas elpiji 3 kg, 97 tabung di antaranya berisi gas, dan 15 tabung kosong.
• KRONOLOGI Tabrakan Bus Pariwisata vs 2 Truk Tangki di Sitinjau Lauik Padang, 1 Penumpang Luka
Totalnya ada 172 tabung gas disita. Diamankan juga satu buah frezeer dan satu unit mobil Carry Pickup.
"Kronologis penangkapan bermula ketika unit Tipidter Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan, pengangkutan dan atau niaga bahan bakar gas yang bersubsidi di TKP,” ujarnya.
Anggota Tipidter Polresta Padang yang dipimpin oleh IPDA Syafwal lalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat tersebut.
"Selanjutnya anggota opsnal mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti yang dimaksud masyarakat tersebut dan membawanya ke kantor Polresta padang.
Sesampai di Mapolresta Padang, anggota Tipidter mengintrograsi tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana tersebut," jelasnya.(*)