Berita Padang Hari Ini
Hingga Oktober 2019, Realisasi Pendapatan Daerah Kota Padang dari Pajak Baru 58 Persen
Hingga Oktober 2019, realisasi pendapatan daerah dari pajak Kota Padang masih sekitar 58 persen dari target sektor tersebut se
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Hingga Oktober 2019 realisasi pendapatan daerah dari pajak 58 Persen, Bappenda Padang optimistis capai target
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Hingga Oktober 2019, realisasi pendapatan daerah dari pajak Kota Padang masih sekitar 58 persen dari target sebesar Rp 820 M.
Hal itu dikemukakan oleh Ketua Badan pendapatan pajak daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Alfiadi menjawab wartawan, pada Selasa (8/10/2019) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Menurutnya, target pada Tahun 2019 mengalami peningkatan sebesar 42 persen, dibandingkan dari Tahun 2018.
"Sampai saat ini (per Oktober 2019-red), tercatat realisasi pendapatan daerah dari pajak sudah 58 persen," kata Alfiadi.
Sebelumnya, pada Tahun 2018 pendapatan daerah dari sektor pajak sekitar Rp 600 M.
Kedepannya, Tahun 2020, target pendapatan daerah dari sektor pajak meningkat lagi sekitar Rp 900 M
"Kami di Bappeda harus kerja lebih, lebih bersungguh-sungguh lagi karena target ini di luar kemampuan kita," kata Alfiadi.
Alfiadi mengatakan secara ekonomi kenaikan itu hanya sekitar 20 persen, namun target saat ini lebih dari angka tersebut.
"InsyaAllah, optimistis," kata Alfiadi.
Alfiadi mengatakan adapun sektor pajak berasal dari pajak reguler seperti; pajak restoran, hotel, liburan, penerangan jalan.
"Pajak kontemporer itu ada pajak hiburan, lalu ada pajak penerangan jalan, semuanya jelas dan terhitung," kata Alfiadi.
Alfiadi mengatakan saat ini Bappenda melakukan penagihan pajak setiap harinya.
"Pada Sabtu dan Minggu petugas masih kerja melakukan penagihan juga. InsyaAllah harus optimistis," kata Alfiadi.
Alfiadi juga mengatakan dengan adanya perda rokok berpengaruh pada pendapatan daerah sektor pajak.
Hanya saja tidak dijelaskan secara terperinci pengaruh dari perda rokok yang dimaksudkannya tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pajak_20180607_194331.jpg)