Berita Sumbar Hari Ini
Pemulangan 900 Lebih Perantau Minangkabau di Wamena Ditaksir Butuh Rp 4 M
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggalang dana untuk membantu pemulangan sekitar 900 lebih warganya yang
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
Bantu Pemulangan 900 Lebih Perantau Minang di Wamena Papua, Pemprov Sumbar Galang Dana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menggalang dana untuk membantu pemulangan sekitar 900 lebih warganya yang tinggal di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Hal tersebut diungkapan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di rumah dinas gubernur, di Kota Padang, Sumbar baru-baru ini.
"Pemprov sedang menggalang dana. Ada rekening yang kita buat. Bagi warga yang ingin berpartisipasi silakan kirimkan bantuan ke rekening Bank Nagari 2101.0210.07340-3 atas nama Sumbar Peduli Sesama yang dibuat oleh Pemprov," kata Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno menjelaskan, pihak Pemprov juga sudah mengutus keberangkatan ke Wamena untuk memastikan kondisi warga Minang.
"Saat terbang ke Papua, Wagub membawa uang sebesar Rp 200 juta. Itu tahap pertama. Nanti ada lagi. Uang yang dibawa dipakai untuk beli tiket dan segala macam," ungkap Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno juga menyebut Pemprov Sumbar tidak bisa berharap pada APBD.
"APBD ya susah, juga PAD-nya. Dua-duanya nyarinya gak ada. Tapi kan kita ada Baznas dan pihak ketiga yang membantu," ujar Irwan orang nomor satu di Sumbar ini.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Sementara Irsyad Syafar mengatakan memang APBD Tahun 2019 ini sudah disahkan dan di ketok palu. Anggaran perubahan pun sudah disahkan.
"Tentu memang tidak bisa mendadak itu," ucap Irsyad Syafar.
Kemudian, kata dia, untuk APBD 2020 Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) juga sudah di ketok palu.
Namun, pembahasan belum dilakukan karena menunggu pelantikan pimpinan definitif. Setelah terbentuk AKD baru bisa memulai membahas APBD 2020.
"Nanti baru ketok palu ABPD 2020 paling lambat 30 November," ujar Irsyad Syafar.
Menurut Irsyad Syafar, tahapan-tahapan itu secara regulasi harus dilewati. Namun, lanjutnya, apapun langkah-langkah yang dilakukan Pemprov, pihak DPRD mensupport.