Berikut 10 Pasal yang Kontroversial di RKUHP Dinilai Merugikan Masyarakat.

Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat. Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinila

Editor: Mona Triana
tribunnews
demo-mahasiswa-dpr_20190925_000838 

TRIBUNPADANG.COM - Penyusunan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai polemik di masyarakat.

Terdapat pasal-pasal yang kontroversial di RKUHP yang dinilai merugikan masyarakat.

Diantaranya yakni denda Rp 10 juta bagi peternak yang unggasnya keluyuran ke kebun orang lain.

Pemerintah dan DPR memang tengah menggodok sejumlah undang-undang termasuk KUHP.

Rencananya, pada Selasa (24/9/2019) DPR hari ini, DPR akan mengesahkan sejumlah undang-undang.

Wartawan di Makassar Dikeroyok Polisi saat Liput Demo, Kabid Humas Polda Sulsel Minta Maaf

LIVE STREAMING: Mahasiswa Demo di Kantor Gubernur Sumbar, Aparat Berjaga Ketat

Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi salah satu yang mendapat banyak perhatian masyarakat.

Beberapa pasal di dalamnya dianggap terlalu mencampuri urusan privasi seseorang.

Selain itu, RKUHP juga dianggap merugikan dan multi tafsir.

Berbagai penolakan muncul dari berbagai lapisan masyarakat termasuk mahasiswa.

Sejak Senin (23/9/2019), mahasiswa di berbagai daerah terus melakukan unjuk rasa menolak pengesahan RKUHP.

Ribuan Mahasiswa Berbagai Kampus Demo di Kantor Gubernur Sumbar, Tuntut Kesejahteraan Petani

Surat Pengantar Demokrat dan Gerindra Belum Turun, Penetapan Calon Pimpinan DPRD Sumbar Diskors

Selain RKUHP, UU KPK hasil revisi, serta isu lain juga menjadi perhatian massa aksi demo.

Lalu apa saja pasal kontroversial dalam RKUHP?

Berikut ini perubahan dalam pasal-pasal di RKUHP yang penuh kontroversi dikutip Tribunnews dari Youtube Kompas TV.

1. Pasal 278

"Setiap orang yang membairkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved