Berita Sumbar Hari Ini

Surat Pengantar Demokrat dan Gerindra Belum Turun, Penetapan Calon Pimpinan DPRD Sumbar Diskors

Rapat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan 2019-2024 diskors selama 2x1 jam, Senin (23/9/2019).

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Rapat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Sumbar diskors selama 2x1 jam, Senin (23/9/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Rapat paripurna pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Sumbar masa jabatan 2019-2024 diskors selama 2x1 jam, Senin (23/9/2019).

Hal ini dikarenakan dua partai politik belum menyerahkan kelengkapan secara administratif kepada Sekretariat DPRD Sumbar.

Kabut Asap Tebal, Curah Hujan Rendah di Padang, Perlukah Modifikasi Cuaca? Ini Penjelasan BMKG

"Pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Provinsi Sumbar belum bisa dilakukan.

Sesuai Undang-undang, pimpinan definitif Sumbar terdiri atas empat partai politik.

Dua parpol sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pimpinan definitif.

Dua lainnya yakni Gerindra dan Demokrat belum," kata Ketua Sementara DPRD Sumbar, Desrio Putra.

Kabut Asap Makin Pekat, Dosen, Pegawai dan Mahasiswa Universitas Negeri Padang Gelar Salat Istisqa

Dijelaskan Desrio, sebelum rapat paripurna, pimpinan sementara bersama pimpinan fraksi melaksanakan evaluasi terhadap semua persyaratan administrasi.

Karena sesuai ketentuan, UU No 23 tahun 2014 dikatakan, untuk pimpinan itu mesti diusulkan Parpol setempat.

"Nah, ini karena ada empat unsur pimpinan, parpol yang lengkap administrasinya hanya dua.

Kita putuskan pagi tadi, tetap melanjutkan paripurna. Kemudian sambil jalan menunggu surat dari parpol setempat," jelas Desrio.

Kabut Asap Makin Tebal di Sumatera Barat Sekolah di Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar Diliburkan

Menurut Desrio, semua parpol baru menyerahkan surat keputusan (SK) DPP masing-masing.

"Tentu bukanlah surat yang dimaksud UU No 23 tahun 2014.

Surat yang dimaksud ialah surat pengantar dan itu harus berasal DPD/DPW masing-masing," ungkap Desrio.

Lebih lanjut ia menambahkan, parpol yang belum lengkap administrasinya adalah Gerindra dan Demokrat.

Aliansi BEM se-Sumatera Barat Gelar Aksi Tolak RKUHP RUU KPK RUU PKS di Gedung DPRD Sumbar

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved