Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri, Ngaku Pernah Seks Ramai-ramai Bareng Ipar dan Istri di Rumahnya

Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri, Ngaku Pernah Seks Ramai-ramai Bareng Ipar dan Istri di Rumahnya

Editor: Saridal Maijar
Tribun Medan/Shutterstock/mitha stock
Ilustrasi korban pencabulan 

Yuyan juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.

Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Tiri Cabul di Jambi Perkosa Anak, Ipar dan Seks Bertiga dengan Istri, Tiap Hari Ia Lakukan

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved