Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri, Ngaku Pernah Seks Ramai-ramai Bareng Ipar dan Istri di Rumahnya
Pria di Jambi Cabuli Anak Tiri, Ngaku Pernah Seks Ramai-ramai Bareng Ipar dan Istri di Rumahnya
Editor:
Saridal Maijar
Yuyan juga mengatakan saat ini telah berkoordinasi kepada pihak P2TP2A untuk memeberikan bimbingan pisikologi terhadap korban.
Atas perbuatan itu, tersangka di jerat dengan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2012.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Ayah Tiri Cabul di Jambi Perkosa Anak, Ipar dan Seks Bertiga dengan Istri, Tiap Hari Ia Lakukan