Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama
Inilah sejumlah cara ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Cara Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Syarat Gratis Pajak Balik Nama
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM - Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bayar pajak karena Pemprov Sumatera Barat mengelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Bukan saja bebas denda pajak, khusus pemilik kendaraan yang memiliki nomor polisi luar Sumatera Barat dan ingin diubah menjadi BA, tersedia program gratis pajak balik nama.
Inilah sejumlah syarat yang harus disiapkan bila ingin ikut pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan digelar Pemprov Sumbar.
Bagi Anda yang ingin ikut pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat siap-siaplah.
Siapkan saja syarat-syarat yang tertera di bawah ini agar saat jadwal pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor dibuka, bisa langsung ikut pemutihan.
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.
• Syarat Ikut Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar dan Cara Gratis Pindah ke BA
• Mulai 1 September 2019, Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Diputihkan, Pindah ke BA Gratis
Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).
"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.
Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.
Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA. Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.
Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap.
Untuk BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama di Sumatera Barat.
• Pemain yang Dilepas Semen Padang FC ke Babel United Ngamuk Bantai Perserang Lewat Hattrick
Kalau untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar," jelas Zaenuddin.
Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.
"Semua wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar di seluruh kantor samsat, samsat keliling, drive thru, gerai atau mall, dan samsat nagari.
Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat.
Sementara, untuk pelayanan bisa disesuaikan dengan jam pelayanan samsat masing-masing daerah," kata Zaenuddin.
Zaenuddin menambahkan program pemutihan denda PKB dan BBNKB Non BA diperuntukan untuk semua jenis kendaraan, merek, dan tipe yang mekanisme pengurusannya harus sesuai prosedur lengkap.
• Dilantik Jadi Anggota DPRD Sumbar, Tokoh Muda Solok Selatan Ini Ingin Bangun Sumbar dari Pinggiran
"Ini serentak seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumbar mulai 1 September hingga 31 Desember 2019," sambung Zaenuddin.
Simak cara dan syarat mengurus pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Sumbar berikut ini:
Proses Pembayaran Pajak Tahunan
Persyaratan
1. SKPD Terakhir
2. STNK Asli
3. KTP Asli
Mekanisme
1. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
2. Penyerahan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.
3. Petugas melakukan penetapan besaran PKB dan SWDLLJ.
4. Lakukan pembayaran PKB dan SWDLLJ di loket pembayaran.
5. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
Proses Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
Persyaratan
1. KTP
2. SKPD Terakhir
3. Kwitansi Pembelian
4. STNK Asli
5. BPKB Asli
6. Bukti Hasil Pemeriksaan Kendaraan bermotor
Mekanisme
1. Lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
2. Melakukan pendaftaran di loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan resi.
3. Menyerahkan dokumen yang telah lengkap di loket pembayaran.
4. Melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor.
5. Melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB, SWDKLJJ, dan PNBP.
6. Melakukan pembayaran BBNKB, PKB, SWDKLJJ, biaya administrasi STNK dan Biaya Administrasi TNKB (plat nomor) di loket pembayaran.
7. Menerima SKPD yang diregister dan STNK yang divalidasi di loket penyerahan.
8. Menyerahkan fotocopy STNK/resi ke workhsop TNKB untuk menerima TNKB (plat nomor).(*)