BERITA POPULER SUMBAR

POPULER SUMBAR - Pelantikan DPRD Sumbar Periode 2019-2024| Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Sederet berita seputar Sumatera Barat (Sumbar) mewarnai kanal portal berita TribunPadang.com, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Suasana Pelantikan DPRD Sumbar Periode 2019-2024, Rabu (27/8/2019) di ruang rapat paripurna DPRD Sumbar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sederet berita seputar Sumatera Barat (Sumbar) mewarnai kanal portal berita TribunPadang.com, Rabu (28/8/2019) kemarin.

Sejumlah berita menempati populer di antaranya; Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbardan berita lainnya.

Simak selengkapnya rangkuman sejumlah berita populer berikut ini;

1. Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar & Gratis Balik Nama ke BA, Ini Caranya

Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA di Sumbar direncanakan mulai tanggal 1 September hingga 31 Desember 2019.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Zaenuddin kepada TribunPadang.com, Selasa (27/8/2019).

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor (octa saputra/Grid.ID)

"Ya, pemutihan ini direncanakan 1 September hingga 31 Desember 2019. Semua kendaraan berhak ikut penghapusan denda pajak. Kan itu diputihkan dendanya.

Kalau yang kemarin-kemarin belum bayar pajak, nanti bayar pajak tetap, cuma yang diputihkan dendanya.

Kemudian, misal ada mobil yang bukan BA. Misal B atau mungkin selain BA, kalau balik nama ke sini (balik nama ke BA) itu diputihkan.

Gratis bayar pajak balik namanya ke BA, tapi bayar pajak kendaraanya tetap.

Untuk BBNKB Non BA, yang gratis itu biaya balik nama di Sumatera Barat.

Kalau untuk cabut berkas, itu ditanggung wajib pajak di tempat BPKB diterbitkan atau tempat plat nomor terdaftar," jelas Zaenuddin.

Zaenuddin menjelaskan, teknis pembayaran dilakukan dengan cara wajib pajak mendatangi kantor Samsat, lalu cukup bawa STNK dan bayar di Samsat.

"Semua wajib pajak yang memiliki kendaraan bisa membayar di seluruh kantor samsat, samsat keliling, drive thru, gerai atau mall, dan samsat nagari.

Lalu untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Non BA bisa dilakukan di seluruh kantor Samsat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved