Sumbar
BREAKING NEWS - BNN Provinsi Sumatera Barat Gagalkan Peredaran 200 Kg Ganja
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum setempat.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 200 Kilogram Ganja, Ungkap Kasus Seiring Momentum HUT ke-74 Republik Indonesia
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukum setempat.
• Remaja 16 Tahun di Padang Pariaman Kedapatan Miliki Ganja, BB Sempat Dibuang Sebelum Ditangkap
BNNP Sumbar berhasil menggagalkan kurang lebih sekitar 200 kilogram (Kg) ganja, baru-baru ini.
Bersamaan momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia, BNNP Sumbar berhasil mengungkap sindikat perederan penyalahgunaan narkoba di Sumbar.
• 24 Batang Ganja Ditemukan setelah 4 Bulan Tumbuh di Kebun Cabai di Kabupaten Agam
Kepala bidang pemberantasan BNN Sumatera Barat, AKBP Emrizal Hanas saat dikonfirmasi TribunPadang.com melalui sambungan telepon, Sabtu (17/8/2019) membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, ekspos pengungkapan kasus ini juga disampaikan kepada para awak media pada Sabtu bersamaan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.
"Data pengungkapan (kasus) yang disampaikan adalah 200 Kg ganja," ungkap AKBP Emrizal Hanas.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/bnnp-200kg.jpg)