Padang

Satpol PP Padang Temukan Kamar Hotel Berlampu Bak Diskotek, Ada 2 Pria dan 1 Wanita di Dalamnya

Satpol PP Padang Temukan Kamar Hotel Berlampu Bak Diskotek, Ada 2 Pria dan 1 Wanita di Dalamnya

Editor: Saridal Maijar
Humas Satpol PP Padang
Satpol PP Padang mengamankan sejumlah pasangan ilegal saat razia hotel dan tempat hiburan malam di Padang, Kamis (15/8/2019) malam. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tim gabungan Satpol PP Kota Padang, Dinas Perdagangan serta Tim SK4 melakukan razia dan pengawasan terhadap hotel melati serta tempat-tempat hiburan malam pada Kamis malam, hingga Jumat (16/8/2019) dini hari.

Pada kegiatan tersebut, petugas mengamankan sembilan wanita dan lima orang pria.

Mereka diamankan dari kamar-kamar hotel melati yang ada di Kota Padang.

Pada operasi gabungan itu juga didapatkan ratusan minuman beralkohol dari dalam kamar hotel.

REKAP Penertiban Satpol PP Kota Padang Januari-Juli 2019 Tercatat 495 Kasus

Salah satunya di sebuah hotel yang berada di Kecamatan Padang Barat.

Di hotel tersebut, petugas dikejutkan dengan adanya sebuah kamar yang di dalamnya ada lampu bak diskotik serta dua orang pria serta satu wanita di dalamnya.

Masih di hotel yang sama, juga diamankan pasangan yang berstatus bukan suami istri.

Tujuh orang yang tidak memiliki kartu identitas diri serta pasangan yang tidak memiliki surat pernikahan resmi, diboyong petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Satpol PP Padang mengamankan sejumlah pasangan ilegal saat razia hotel dan tempat hiburan malam di Padang, Kamis (15/8/2019) malam.
Satpol PP Padang mengamankan sejumlah pasangan ilegal saat razia hotel dan tempat hiburan malam di Padang, Kamis (15/8/2019) malam. (Humas Satpol PP Padang)

Januari - Juli 2019, Tercatat 61 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Satpol PP Kota Padang

“Semua yang terjaring dalam razia, kita amankan di Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan.

Jika ada di antara mereka yang bekerja sebagai PSK, maka akan kita kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Padang, Al Amin.

Ia juga mengatakan, akan terus melakukan penindakan, agar Kota Padang jauh dari segala bentuk maksiat.

“Untuk menciptakan hal tersebut, tentu tidak terlepas dari keterlibatan semua pihak.

Baik institusi terkait, pengusaha penginapan maupun dan tempat hiburan serta masyarakat Kota Padang itu sendiri,” ujarnya.

UPDATE - Babak Pertama Semen Padang FC Kontra PSIS Semarang, Skor Masih Kaca Mata

Al Amin mengimbau kepada seluruh pemilik hotel dan penginapan serta tempat hiburan malam agar selalu melakukan aktivitas sesuai dengan aturan dan izin yang berlaku.

“Kita berhasil mengamankan 9 orang perempuan dan 5 laki-laki.

 Bagi mereka yang terjaring ini akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sedangkan pemilik hotel, kata dia, akan dilakukan pemangilan.

“Untuk tindakan lebih lanjut, kita akan lakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas terhadap pemilik hotel yang telah melanggar Perda, jadi kami himbau kepada pemilik hotel agar mematuhi aturan yang sudah ada,” imbaunya.

Weliansyah Kembali Pakai Topi Dampingi Tim Kabau Sirah Duel Lawan Mahesa Jenar

495 Kasus dari Januari – Juli 2019

Berdasarkan data rekapitulasi kegiatan penertiban peraturan daerah (Perda) Satpol PP Kota Padang dari bulan Januari hingga Juli 2019 terdapat 495 kasus.

Dari sejumlah kasus tersebut sebanyak 401 kasus ditindaklanjuti, yakni melakukan pembinaan dan sebanyak 94 kasus lainnya diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Padang.

Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin, mengatakan pelanggaran kasus banyak terjadi pada Bulan Januari 2019.

"Pelanggaran yang paling banyak selama 7 bulan ini adalah bulan Februari sebanyak 119 kasus," kata Al Amin kepada TribunPadang.com, Kamis (25/7/2019) pagi.

Sinopsis Film Ishq Subhan Allah Episode 34 Sabtu 17 Agustus 2019, Sinema India ANTV Jam 14.30 WIB

Menurutnya, kasus yang marak terjadi adalah seperti kenakalan remaja, pak ogah, tawuran, pemandu karaoke, dan juga pasangan yang ditertibkan di hotel ataupun kos-kosan.

Kasus pasangan yang bukan suami istri ditertibkan dihotel, kos-kosan dan lainnya terjadi sebanyak 60 kasus, dan didapati 61 pasangan bukan pasutri.

"Beberapa kali kami mengadakan razia di hotel dan mendapati pasangan bukan suami istri sedang berdua-duaan.

Ada juga yang diamankan di kos-kosan, batu grid, dan dari tangkapan warga," jelas Al Amin.

Al Amin menegaskan dari tindakan pengamanan tersebut, hal pertama yang petugas lakukan adalah membawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk dimintai keterangan.

Sinopsis Ishq Mein Marjawan Episode 27 Sabtu 17 Agustus 2019, Film Sinema India ANTV Jam 10.30 WIB

"Setelah di bawa ke Mako nanti dipertimbangkan apa akan diberikan pembinaan ataupun diserahkan ke Dinas Sosial Kota Padang," ungkap Al Amin.

Al Amin mengungkapkan kenakalan remaja hingga pergaulan bebas merupakan kelalaian orang tua dalam mengawasi anak bergaul.

"Kami juga pernah mengamankan seorang lesbian pada Bulan Februari.

Hal tersebut karena kelalaian orang tua dalam mengawasi anak bergaul," papar Al Amin.

Al Amin berharap dalam penertiban keamanan Kota Padang tak hanya petugas saja yang menjaga, tapi masyarakat juga sebagai pengontrol sosial juga harus ikut andil.

"Ya harapannya, sama-sama menjaga agar tertib. Kurang-kurangi berbuat maksiat imbasnya tidak ke diri sendiri tapi semua yang ada di kota ini," harap Al Amin.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved