Diangkat Jadi CPNS, drg Romi: Alhamdulillah, Perjalanan Panjang dan Berliku Berbuah Manis

Penyandang disabilistas Dokter Gigi (drg) Romi Syofpa Ismael, mengucap syukur akhirnya bisa menyandang status CPNS.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Drg Romi usai memenuhi undangan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit di lobi kantor gubernur, Selasa (6/8/2019). 

Perjuangan dari Atas Kursi Roda

Perjuangan drg Romi Syofpa Ismael dari kursi roda berbuah sudah.

Kegigihan drg Romi berjuang setelah kelulusannya sebagai CPNS dibatalkan kini menemui titik terang.

Pemerintah akhirnya memutuskan mengembalikan hak drg Romi Syofpa Ismael sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.

Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat koordinasi di Kantor Staf Presiden (KSP), Senin (5/8/2019) siang.

Dalam rapat ini hadir juga Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.

“Kami semua bekerja dan merespons masalah ini dengan cepat dan sepakat dokter Romi bisa menjadi CPNS,” kata Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodhawardani yang memimpin rapat, seperti rilis yang TribunPadang.com terima.

Abrasi di Pantai Padang Akibatkan Kerusakan Beberapa Komponen Tugu Merpati Perdamaian

Hadir pula perwakilan dari lintas kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian PPPA, dan lainnya.

Kasus drg Romi sempat menjadi perhatian publik setelah Pemda Solok Selatan menganulir kelulusannya sebagai CPNS pada 2018.

Sebelumnya, Romi dinyatakan lulus dengan nilai terbaik.

Namun kelulusannya dibatalkan setelah Pemda Solok Selatan mengetahui Romi merupakan penyandang disabilitas.

Hanya 1 Pebulu Tangkis Indonesia yang Bisa Raih 2 Titel Kampiun dalam Satu Kejuaraan Dunia BWF

Menurut Jaleswari, kasus ini muncul karena pemda setempat salah menafsirkan sehat jasmani dan rohani sebagai salah satu syarat menjadi CPNS.

Jaleswari meminta kasus drg. Romi ini menjadi pembelajaran bagi pemda lain.

Para penyandang disabilitas, punya hak dan kesempatan yang sama seperti PNS lain.

“Pemda, BUMD, BUMN wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen,” Jaleswari mengingatkan.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved