Padang
Ketahui Langkah-langkah Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang
Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Silfeni menyebutk
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Emil Mahmud
Berikut ini cara pembuatan Akta Kelahiran di Disdukcapil Kota Padang
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) Kota Padang, Silfeni menyebutkan bahwa dalam sehari layanan pengurusan akta kelahiran mencapai sekitar 270 orang.
"Dokumen akta kelahiran merupakan hal yang penting, misal bagi yang hendak pergi umrah saja harus ada akta kelahiran", kata Silfeni (57) yang ditemui TribunPadang.com, Rabu (31/1/2019) lalu.
Menurutnya, selain itu kelengkapan akte kelahiran sangat penting untuk dimiliki oleh seseorang.
Akta kelahiran adalah dokumen yang berisi data kelahiran seseorang antara lain; nama lengkap, tempat tanggal lahir , nama ayah dan nama Ibu kandung.
Berikut ini langkah-langkah mengurus akta kelahiran serta berkas yang harus dipersiapkan:
* foto kopi KK yang sudah ada nama anak,
* foto kopi KTP suami dan istri,
* foto kopi surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit/RS.
* Bila sudah bersekolah menggunakan foto kopi ijazah
* foto kopi buku nikah. Bila nikah di kota Padang foto kopi buku nikah yang dilegalisir kantor urusan agama (KUA) setempat. Apabila di luar padang sertakan buku nikah asli.
* Formulir pembuatan akte kelahiran didapat di Disdukcapil Kota Padang.
* Isian formulir disertai tanda tangan dan setempel lurah setempat.
* Semua berkas dokumen dimasukkan ke dalam map kertas warna jambu biji
Pihaknya meminta agar pemohon supaya menunggu selama 2 -3 hari jam kerja lalu kembali mengambil di loket Kantor Disdukcapil.
Silfeni mengemukakan pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil Kota Padang ada yang dikenakan biaya Rp 50 ribu, untuk anak yang kelahirannya melewati dua bulan.
"Sedangkan, untuk anak yang berumur sebelum 60 hari (2 bulan), maka tidak dipungut biaya apapun," ujar Silfeni.(*)