Presiden Jokowi dan Pejabat Istana Bungkam Soal Grasi untuk Mantan Guru JIS

Presiden Joko Widodo bungkam saat ditanya soal grasi yang ia berikan untuk Neil Bantleman, mantan guru Jakarta International S

Editor: Emil Mahmud
KOMPAS.COM/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly 

Media asing memberitakan kepulangan Neil pada 11 Juli lalu.

Sementara, Neil sudah bebas dari Lapas Cipinang sejak 21 Juni, menurut Kabag Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto.

Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman usai dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015).
Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman usai dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

Neil dibebaskan karena mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.

Keppres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.

KPAI Kecolongan

Komisi Pengawas Anak Indonesia (KPAI) belakangan menyurati Kemenkumham untuk meminta penjelasan soal grasi yang diberikan Presiden Jokowi kepada Neil Bantleman.

Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan, pihaknya menyayangkan grasi yang diberikan Presiden ke warga Kanada itu.

Di saat kekerasan seksual terhadap anak belakangan terus meningkat, ia menilai grasi Jokowi ini menjadi preseden buruk.

"Kami sedang koordinasi kenapa ini terjadi biar kita belajar sama sama dari peristiwa ini.  Karena tahunya juga sudah terlambat. Yang bersangkutan juga sudah kembali ke Kanada. Kita tidak mengerti sebelumnya. Jadi KPAI tak bisa melakukan apa apa saat itu," kata Retno.

Retno berharap ke depannya tak ada lagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang mendapat grasi.

"Ini kita jadikan pelajaran. Ke depan pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus dihukum berat dan sebaiknya tidak mendapat grasi," ujarnya.

Keluarga Korban Kecewa

Tommy Sihotang selaku kuasa hukum korban pelecehan di JIS menyatakan, keluarga korban kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Neil Bantleman.

Menurut Tommy, grasi tersebut membuat hati keluarga korban terluka.

"Grasi adalah wewenang Presiden, tapi itu sangat melukai, sangat menyakiti perasaan keluarga korban. Bagaimana seorang diberikan pengampunan terus status anak ini (korban) sekarang dia hancur masa depannya, rusak baik fisik dan psikisnya," kata Tommy di Jakarta Selatan, Jumat (18/7/2019).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved