Aturan Wajib Sertifikat Halal Bakal Diimplementasikan Oktober 2019, Harus Dilakukan Pelaku Usaha
Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Jika sudah tidak ada masalah dan semua dokumen sudah lengkap, jelasnya, sertifikat akan dikeluarkan dalam rentang waktu 49 hari.
"Biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 2,8 juta untuk pelaku usaha asal Sumbar dan Rp 3,1 juta luar Sumbar," ujarnya.
Besar atau kecilnya pembiayaan biaya sertifikasi dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.
Yan Heryandi mengatakan antusias masyarakat dengan branding wisata halal dalam mengurus sertifikat halal cukup tinggi.
• Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 31 Juli 2019 Ada Cinta Sebening Embun, Rindu Tanpa Cinta
• TRANSFER PEMAIN - Juventus Segera Lepas Anak Ajaib ke Everton Menjajal Liga Inggris
• Cristiano Ronaldo Mendadak Kangen Sosok Pemain Kribo dari Real Madrid Ini
"Pelaku usaha sudah menyadari pentingnya sertifikat halal. Mereka paham itu nilai kompetitif sebuah produk. Lagian sertifikasi halal sudah mendunia, Indonesia pionirnya," kata Yan Heryandi.
Ia juga berharap kepada masyarakat agar jeli membeli suatu produk.
"Meski daerah Sumbar dikenal dengan falsafah ABS-SBK, tidak ada yang bisa menjamin produk yang dihasilkan halal," tutupnya. (*)