Aturan Wajib Sertifikat Halal Bakal Diimplementasikan Oktober 2019, Harus Dilakukan Pelaku Usaha

Aturan wajib sertifikat halal bakal diimplementasikan mulai 17 Oktober 2019. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Hala

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Sumatera Barat Yan Heryandi 

Jika sudah tidak ada masalah dan semua dokumen sudah lengkap, jelasnya, sertifikat akan dikeluarkan dalam rentang waktu 49 hari.

"Biaya yang harus dikeluarkan yakni Rp 2,8 juta untuk pelaku usaha asal Sumbar dan Rp 3,1 juta luar Sumbar," ujarnya.

Besar atau kecilnya pembiayaan biaya sertifikasi dipengaruhi oleh ukuran perusahaan, kerumitan proses, banyaknya produk, jumlah bahan baku, dan jumlah pabrik atau outlet untuk restoran.

Yan Heryandi mengatakan antusias masyarakat dengan branding wisata halal dalam mengurus sertifikat halal cukup tinggi.

Jadwal Acara TV RCTI Hari Ini Rabu 31 Juli 2019 Ada Cinta Sebening Embun, Rindu Tanpa Cinta

TRANSFER PEMAIN - Juventus Segera Lepas Anak Ajaib ke Everton Menjajal Liga Inggris

Cristiano Ronaldo Mendadak Kangen Sosok Pemain Kribo dari Real Madrid Ini

"Pelaku usaha sudah menyadari pentingnya sertifikat halal. Mereka paham itu nilai kompetitif sebuah produk. Lagian sertifikasi halal sudah mendunia, Indonesia pionirnya," kata Yan Heryandi.

Ia juga berharap kepada masyarakat agar jeli membeli suatu produk.

"Meski daerah Sumbar dikenal dengan falsafah ABS-SBK, tidak ada yang bisa menjamin produk yang dihasilkan halal," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved