Kisah Dokter Gigi Romi Syofpa Perjuangkan Haknya dari Atas Kursi Roda Setelah Kelulusan Dibatalkan
Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019
Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kebahagiaan yang dirasakan Romi Syofpa Ismael saat mengetahui lulus CPNS 2018, sirna.
Dokter gigi yang bertugas di Puskesmas Talunan, Kecamatan Sangir Balai Janggo, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat ini harus menerima kenyataan yang berbeda.
Kelulusannya sebagai CPNS tiba-tiba dibatalkan.
"Hati saya awalnya sangat senang ketika mengetahui lulus CPNS di Solok Selatan pada Desember 2018. Namun tiba-tiba dibatalkan pada Maret 2019," kata Romi Syofpa Ismael, Selasa (23/7/2019) di LBH Padang.
Romi Syofpa Ismael yang berusia 33 tahun terus berjuang mencari keadilan.
Menggunakan kursi roda, dokter gigi tamatan Universitas Baiturrahmah Padang, tak menyerah memperjuangkan hak-haknya.
• Viral Lelaki Asal Padang Nikahi Bule Prancis, Benih Cinta Berawal dari Kebiasaan Clem ke Pulau
• Bule Perancis yang Dipersunting Lelaki Minang, Ternyata semenjak Umur 12 Tahun Telah di Padang
Romi Syofpa Ismael sebelumnya mengabdi sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Puskesmas Talunan pada tahun 2015.
Pada tahun 2016 seusai melahirkan, Romi mengalami lemah tungkai kaki.
Namun hal itu tidak menghentikan dirinya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Puskesmas tersebut.
"Pada tahun 2017, ada perpanjangan kontrak dan diangkat sebagai tenaga honorer harian lepas," katanya.
Kemudian tahun 2018, Romi mengikuti seleksi CPNS.
Romi diterima karena menempati ranking satu dari semua peserta.
• DPRD Kota Solok Tetapkan 20 Caleg Terpilih, 7 Partai Raih Kursi Sama Banyak, Berikut Daftarnya
• Identitas Pelaku Penembakan Pemalak Sopir Truk di Palembang Akhirnya Terungkap
"Sedih bercampur geram hati saya. Namun tetap saya pendam. Hari ini, saya akan mencari keadilan," katanya.
Ia menyebutkan setelah dinyatakan lulus dirinya melengkapi semua berkas.
Termasuk surat keterangan sehat dari dokter spesialis okupasi dari RSUP M Djamil Padang.
Namun saat berkasnya sudah lengkap, tiba-tiba kelulusannya dibatalkan.
"Saya dinyatakan bisa bekerja sebagai dokter gigi. Saya yakin suratnya dapat, karena selama ini saya bekerja tidak ada masalah," katanya.
Sayangnya, setelah semua persyaratan sudah lengkap, berkasnya tidak dikirim karena kelulusannya dibatalkan.
"Tiap hari saya pakai kursi roda dari rumah yang berjarak sekitar 50 meter dari puskesmas. Tiap hari itu ada sekitar 5 pasien yang saya tangani," ujarnya.
• Ayo! Ikuti Perjalanan Menuju Pulau Pisang Kecil, Bisa Ditempuh Hanya Berjalan Kaki
• KABAR PADANG HARI INI : Satu Meninggal Dunia, Diduga Pemotor Senggolan Saat Dahului Minibus
Romi pun mengaku rela jauh dari kampung halamannya di Sicincin, Padang Pariaman demi mengabdi di Solok Selatan.
"Saya rela tinggal jauh dari kampung halaman dan bekerja di daerah terpencil dan tertinggal. Ini demi pengabdian saya," katanya.
Saat ini, Romi mengaku masih bekerja di Puskesmas Talunan.
"Saya masih bekerja di puskesmas, tapi sekarang minta izin ke Dinas Kesehatan Solok Selatan," katanya.
Romi menyebutkan saat ini dirinya terus mencari keadilan.
Didampingi kuasa hukumnya dari LBH Padang.
• Rintihan Tukang Foto Keliling di Objek Wisata Batu Malin Kundang dan Pantai Air Manis Padang
• Pemalak yang Tewas Kena Tembak Oleh Sopir Truk di Palembang Biasa Disapa, Dedek
"Ada dua kasus yang segera kita ajukan yaitu gugatan di PTUN dan pidana perlindungan disabilitas," kata kuasa hukum Romi dari LBH Padang, Wendra Rona Putra.
Wendra mengatakan jalur hukum terpaksa ditempuh karena proses dialogis menemui jalan buntu.
Selain itu, posisi kelulusan Romi sudah diisi oleh peserta lain.
Awalnya, menurut Wendra, pihaknya sudah melakukan mediasi yang melibatkan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit, Kepala BKD Sumbar, Kepala Dinas Kesehatan Sumbar dan sejumlah stakeholder lainnya.
"Namun itu semua menemui jalan buntu. Malahan saat ini, posisi kelulusan Romi sudah diisi. Makanya, kita tempuh jalur hukum," kata Wendra.
Menurut Wendra, untuk gugatan ke PTUN, karena pihaknya menilai ada kesalahan dalam pembatalan diri Romi sebagai CPNS karena sudah lulus.(*)