Sumbar
Kirim Ganja ke Pasuruan Lewat Ekspedisi, Anak Purnawirawan Polisi di Padang Diamankan BNN Sumbar
Seorang anak purnawirawan polisi di Padang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat Sumbar
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang anak purnawirawan polisi di Padang diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga melakukan pengiriman ganja lewat jasa ekspedisi.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin saat melakukan jumpa pers di kantor BNNP Sumbar membenarkan hal tersebut.
"Pelakunya ada tiga orang, dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu pemilik barang," katanya.
Dijelaskannya, bahwa ada satu anak purnawirawan di antara ketiganya yaitu berinisial MS (26).
• VIDEO dan Lirik Lagu KDI All Star Jadilah Bintang, Theme Song KDI 2019, Dinyanyikan Bintang Angkatan
Selain MS, diamankan juga BS alias Abenk (34), dan AK slias Macon (22).
"Namanya pelaku penyalahgunaan narkoba macam-macam, mau anak anggota dan mau anak siapapun," ungkapnya, Senin (22/7/2019).
Ketiga pelaku diamankan pada Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Tiga pelaku diamankan di dua TKP, yaitu di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun dan Kampung Jambak Dalam, Ampang Karang Gantiang, Padang," katanya.
• VIDEO Live Streaming Indosiar - DStar Grup 3 Top 15, Reza Putri dan Irwan Tampil Pukul 20.30 WIB
Dikatakannya, bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada indikasi penjualan narkoba jenis ganja yang berdomisili di Karang Gantiang, Kota Padang.
"Pengiriman dilakukan lewat jasa ekspedisi, dan tujuannya ke Pasuruan," katanya.
Dikatakannya, bahwa dari informasi tersebut BNNP bekerja sama dengan pihak pengiriman untuk melakukan pengecekan paket yang dicurigai.
"Memang benar ditemukan narkoba jenis ganja," katanya.
Ia menceritakan, bahwa pihaknya mengamankan AK alias Macon terlebih dahulu yaitu sekitar pukul 10.00 WIB.
• LIVE STREAMING MNC TV Kontes KDI 2019, 20 Peserta Tampil, Hadir Ayu Ting Ting hingga Mansyur S
"Macon diamankan di depan tempat pengiriman paket di Jalan Gajah Mada Gunung Pangilun, dengan barang bukti satu paket besar yang berisikan narkoba jenis ganja," ujarnya.
Berikutnya, pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Kampung Jambak Dalam, Ampang, Karang Ganting, dan berhasil diamankan MS alias Ejak serta BS alias Abenk.
"Dari penggeledahan di sekitar lokasi tersebut, kembali didapatkan barang bukti berupa satu paket sedang narkoba jenis ganja," katanya.
Ia menjelaskan, untuk ganja yang telah terlanjur dikirimkan telah berhasil diungkap dan penerima paket telah ditangkap oleh BNNK Pasuruan.
• Jadwal Acara TV RCTI, Selasa 23 Juli 2019 Ada Sergap, Gospot, Sidoel, Silet, Cinta Sebening Embun
"Di sini kami mengamankan dua paket ganja, datu unit sepeda motor, empat unit hp, dan sejumlah uang," katanya.
Ia mengatakan, tersangka dijerat pasal 114, Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Jo Pasal 131 dan Pasal 127 UU No 35 Tahun 2009.
Seorang tersangka menjelaskan alasan memilih mengirim menggunakan jasa ekspedisi untuk mengirimkan ganja, karena dinilai lebih aman.
"Karena lebih aman saja," katanya.(*)