Breaking News

Padang Pariaman

Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Uang Rp420 Ribu Jadi Bukti

Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita di Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Rp420 Ribu Jadi Bukti

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
IST/Polres Padang Pariaman
Main Judi Remi di Sore Hari, 3 Wanita di Padang Pariaman Ditangkap Polisi, Rp420 Ribu Jadi Buktipada Selasa (2/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tiga wanita di Padang Pariaman diamankan pihak kepolisian saat bermain judi kartu remi.

Menurut laporan polisi, ketiga wanita ini diamankan dalam giat Unit Reskrim Polsek Lubuk Alung, Polres Padang Pariaman.

Tiga orang perempuan tersebut berinisial MO (26), W (23), dan AY (28).

Ketiga orang tersebut diamankan pada Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 15.40 WIB di Korong Kampung Tarandam, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.

4 Pria di Padang Pariaman Digerebek Polisi saat Main Judi Kartu Domino, Uang Rp84 Ribu Jadi Bukti

Ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana permainan judi jenis kartu remi yaitu judi song.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, ketiganya diamankan sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/56/VII/2019/Polsek Selasa (2/7/2019).

"Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp420 ribu," katanya.

Ia menjelaskan uang tersebut terdiri atas uang kertas dan pecahan.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Lubuk Alung untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Menurut AKBP Rizki Nugroho, pelaku judi ini tidak mengenal laki-laki atau perempuan.

Polres Padang Pariaman mengamankan uang dan kartu remi saat penangkapan 3 wanita yang diduga bermain judi, Selasa (2/7/2019).
Polres Padang Pariaman mengamankan uang dan kartu remi saat penangkapan 3 wanita yang diduga bermain judi, Selasa (2/7/2019). (IST/Polres Padang Pariaman)

Polsek Padang Selatan Gerebek Praktik Judi Jackpot dan Amankan Barang Bukti di TKP

"Polres Padang Pariaman pun juga tetap berkomitmen melakukan penangkapan kepada para pelaku judi, dengan maksud agar kelak mereka menyadari bahwa perilakunya itu bertentangan dengan agama," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan hukum pidana sesuai tertera pada pasal 303 KUH Pidana.

"Oleh karenanya, bagi warga yang sedang berkumpul hendaknya hindari perbuatan berjudi ini karena telah dilarang hukum Allah, maupun hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia," tuturnya.

4 Pria Ditangkap Judi Domino

Unit Opsnal Halilintar Sat Reskrim Polres Padang Pariaman juga mengamankan empat pria yang diduga sedang bermain judi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman.

Menurut laporan polisi, empat pria ini diamankan pada Selasa (2/7/2019), sekitar pukul 22.30 WIB.

Pihak kepolisian mengamankan empat orang ini atas dugaan permainan judi di Korong Balah Hilia, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.

Empat pria tersebut diketahui berinisial Af (45), DA (26), Yl (38) dan Hr (45).

Polsek Padang Selatan Gerebek Praktik Judi Jackpot dan Amankan Barang Bukti di TKP

Keempat pelaku diketahui warga Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan, bahwa yang bersangkutan diamankan saat main kertas domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya.

Dijelaskannya, empat orang tersebut diamankan sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/87/VII/2019/Polsek tanggal 02 Juli 2019.

"Pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 84 ribu," ujarnya, Rabu (3/7/2019).

Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan penyakit masyarakat.

Oknum Wali Nagari & Pensiunan PNS di Padang Pariaman Ditangkap Saat Main Judi, Kartu Remi Jadi Bukti

"Salah satu penyakit masyarakat yang saat ini secara kontiniu dilakukan pemberantasan yaitu perilaku judi," jelasnya.

Komitmen tersebut, menurut AKBP Rizki Nugroho, merupakan wujud kepedulian untuk menjadikan wilayah Padang Pariaman aman dan terkendali.

Oknum Wali Nagari Ditangkap Judi

Beberapa waktu lalu, seorang oknum wali nagari atau kepala desa di Kabupaten Padang Pariaman ditangkap polisi saat main judi joker.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/6/2019) pukul 00.01 WIB di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat ( Sumbar).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho membenarkan adanya penangkapan pelaku dugaan tindak pidana judi di Kayu Tanam.

Oknum wali nagari ditangkap tidak sendirian. Dia bersama tiga temannya, yang di antaranya adalah oknum pensiunan PNS.

5 Pejudi Terjaring Main Judi Kartu Koa, 3 Lainnya Kabur dari Warung di Padang Pariaman

"Kami mengamankan empat orang laki-laki. Di antaranya adalah oknum pensiunan PNS dan oknum wali nagari," katanya kepada TribunPadang.com, Jumat siang.

Ia menjelaskan, empat orang lelaki ditangkap saat sedang bermain judi di sebuah kedai.

Empat pelaku yang diamankan yakni W (62) pensiunan PNS, HS (60) oknum wali nagari, M (45) dan S (56) seorang pedagang.

Ia menjelaskan, empat orang tersebut diamankan saat sedang bermain joker dengan menggunakan kartu remi.

Polres Padang Pariaman Tangkap Lima Pemuda saat Sedang Melakukan Judi Kartu Koa

Selanjutnya keempat orang lelaki tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polsek 2x11 Enam Lingkung guna proses selanjutnya.

"Uang tunai Rp 190 ribu dengan rincian dua lembar uang kertas Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas Rp 50 ribu, satu lembar uang kertas Rp 20 ribu, empat lembar uang kertas Rp 10 ribu, uang kertas Rp 10 ribu, dan enam lembar uang kertas Rp 5 ribu," katanya.

Ia juga menambahkan, satu lembar papan triplek ukuran 80 x 100 cm dan dua set kartu remi warna merah diamankan sebagai barang bukti.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved