Menakar Peluang Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Pengamat: Secara Faktor Alam Makin Menua

Menakar Peluang Prabowo Subianto Maju di Pilpres 2024, Pengamat: Secara Faktor Alam Makin Menua

Editor: Saridal Maijar
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Prabowo Subianto 

Kita bisa berjuang di legislatif, kita bisa berjuang di forum-forum lain.

Kita bisa konsolidasi. Kita punya kekuatan massa yang riil.

Marilah kita menatap masa depan dengan tetap semangat dan tetap optimis.

Saya minta seluruh pendukung kami, mari kita tidak berkecil hati.

Kita tetap tegar, kita tetap tenang, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, anti kekerasan, dan setia pada konstitusi.

Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara.

Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri.

Wassalamualaikum Wr Wb

Salam sejahtera

Om Santi Santi Om

Namo Buddhaya

Prabowo Subianto & Sandiaga Salahudin Uno

27 Juni 2019.

Dalil Gugatan Prabowo yang Telah Ditolak MK, Sidang Diskors hingga Pukul 19.00 WIB

Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding).

Menjatuhkan putusan final adalah salah satu kewenangan MK.

Kewenangan ini diatur dalamPasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi:

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:

a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

c. memutus pembubaran partai politik

d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Sosok Wury Estu Handayani, Istri Pernikahan Kedua Cawapres KH Maruf Amin: Selisih Usia 31 Tahun

Yang dimaksud putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.

Sifat final dalam putusan MK ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Jadi, akibat hukumnya secara umum, tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh terhadap putusan tersebut.

Sementara, sifat mengikat bermakna putusan MK tidak hanya berlaku bagi para pihak tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pengamat Nilai Kekuatan Prabowo Makin Berkurang Setelah Putusan MK, dan Kemungkinan Tak Laku di 2024

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved