Klaim Pengelembungan 22 Juta Suara Dimentahkan MK, Ini Alasan Hakim Sebut Dalil Tidak Beralasan
Hakim Konstitusi Saldi Isra, menolak dalil pemohon tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menyebut adanya 22.034.193 pemilih siluman
"Dalil yang mengatakan terdapat 17,5 juta pemilih tak wajar dalam DPT, setelah mahkamah meneliti bukti pemohon maka mahkamah tidak menemukan bukti 17,5 juta orang terdata di DPT karena pemohon tidak menunjukkan di TPS mana mereka terdaftar," tambahnya.
Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).
"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.
• Alasan MK Tolak Dalil Kubu Prabowo Soal Adanya Kecurangan TSM di Pilpres, Sebut Tak Terbukti
• Awali Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK Anwar Usman Tegaskan Hanya Takut pada Allah SWT
Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.
Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.
"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.
Dalil-dalil yang ditolak
Berikut Tribunnews coba menggabungkan sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut.
1. Kecurangan Terstruktur dan masif
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf.
Menurut tim 02, hal itu menjadi bukti adanya pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).