BREAKING NEWS: Prabowo Langsung Tanggapi Putusan MK Setelah Hakim Ketuk Palu

Prabowo akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk minta saran, apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lainnya yang dapat ditempuh

Penulis: Afrizal | Editor: afrizal
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers didampingi badan pemenangan nasional dikediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). Kamis (27/6/2019) malam Prabowo juga memberikan keterangan pers menanggapi keputusan MK sesaat setelah hakim MK ketuk palu 

TRIBUNPADANG.COM - Prabowo Subianto langsung mengelar konferensi pers tak lama setelah hakim Mahkamah Konsitusi ketuk palu dan menyelesaikan sidang sengketa pilpres, Kamis (27/6/2019).

Sekitar pukul 21.20 WIB, Prabowo dan Sandiaga Uno menyampaikan sikapnya terkait hasil sidang putusan MK.

Ada sejumlah poin yang disampaikan Prabowo yang saat itu langsung didampingi Sandiaga Uno.

Termasuk menerima hasil keputusan MK walaupun menurutnya keputusan yang didengar sangat mengecewakan.

"Walaupun kami mengerti bahwa keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami dan pendukung, namun sesuai kesepakatan, kami akan patuh dan ikuti konstitusi, maka dengan ini kami menyatakan menghormati hasil keputusan MK tersebut," ujar Prabowo.

Minta Massa Aksi Depan MK Bubar Sore, Abdullah Hehamahua: Besok Kita Mengadu ke Komnas HAM dan DPR

Reaksi Pengacara Prabowo Saat Tahu Hampir Seluruh Dalil yang Diajukan Ditolak MK

Ini Bukti yang Diajukan Pemohon hingga MK Sebut Ketidaknetralan TNI/Polri Tak Dapat Dibuktikan

Prabowo menambahkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum untuk minta saran, apakah masih ada langkah hukum dan konstitusional lainnya yang dapat ditempuh.

Selain itu dirinya juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi Indonesia Adil Makmur untuk musyawarah langkah koalisi ke depan.

Prabowo di awal pidatonya mengucapkan terima kasih pada seluruh pendukung di seluruh Indonesia.

Melansir Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan tim hukum pasangan paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan MK, Kamis (27/6/2019).

"Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan tim kuasa hukum 02," ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam putusannya, MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum karena pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonannya dan hubungannya dengan perolehan suara.

Dalil Gugatan Prabowo yang Telah Ditolak MK, Sidang Diskors hingga Pukul 19.00 WIB

Yusril Ihza Mahendra : Keputusan MK Final dan Mengikat , Sikapi dengan Legowo

Ketua MK Anwar Usman menambahkan, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi juga  menyampaikan bahwa tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno keliru mengadukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi.

Alasannya, kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus perselisihan suara dalam hasil pemilu.

"Sehubungan dalil pemohon adalah apakah Mahkamah berwenang mengadili pelanggaran yang berkait dengan proses pemilu khususnya dalam pelanggaran bersifar TSM dan mendiskualifikasi capres dan cawapres sebagaimana dimohonkan pemohon," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Jawaban persoalan tersebut sangat penting, karena sengketa pemilu yang berkait dengan TSM proses kewenangan untuk menyelesaikannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah," tambah Manahan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved