PPDB 2019

Waspadai! Modus Pungli Berkedok Seragam Sekolah, Ombudsman Buka Pengaduan Lewat 08116656137

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mewaspadai adanya pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik B

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Emil Mahmud
Tribunpadang.com/Merinda Faradianti
Adel Wahidi Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) dan rekannya di Kantor Ombudsman, di Jalan Sawahan Nomor 58, Kota Padang, Sumbar. 

Ombudsman, Waspadai Modus Pungli Berkedok Seragam Sekolah

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mewaspadai adanya pungutan liar (pungli) dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.

Adanya dugaan praktik pungli yang berkedok uang seragam sekolah membuat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar mengimbau pada orang tua agar selalu waspada.

Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi mengatakan beberapa beberapa tahun lalu sudah ada perbaikan tidak ada lagi pungli dalam pendaftaran dan proses PPDB.

"Tapi ada modus lain yang terjadi, modusnya saat pendaftaran ulang orang tua diminta untuk membeli baju atau buku di sekolah.

Seolah-olah transaksi jual beli ini terpisah dari proses PPDB, padahal tidak," kata  Adel Wahidi saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Ombudsman RI, Rabu (26/6/2019) pagi.

 Adel Wahidi melanjutkan bahwa dari pungli tersebut orang tua terpaksa membeli buku dan baju. Karena baju seragam dan buku diberikan pihak sekolah saat mendaftar ulang.

"Karena khawatir, jika tidak membeli baju seragam anaknya tidak bisa mendaftar ulang, maka orang tua terpaksa beli baju seragam. Padahal baju ada di Pasar. Hal ini jelas di atur dalam pasal 33, Permendikbud 51/2018 tentang PPDB," ujar Adel Wahidi.

Bahwasanya, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.

 Adel Wahidi mengungkapkan bahwa sekarang ada modus baru yaitu adanya koperasi di sekolah yang awalnya tidak ada.

"Modus lainya, tiba-tiba saat PPDB, sekolah ada koperasi, padahal diduga sebelumnya tidak ada koperasi sekolah," ungkap Adel Wahidi.

Adel Wahidi berharap agar Dinas Pendidikan Kota Padang maupun Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pungutan berkedok baju seragam disekolah dijadikan masalah serius.

"Kami berharap Dinas Pendidikan se-Sumbar ini memberikan perhatian serius soal ini, juga hendaknya menjadi perhatian bagi Satgas Saber Pungli yang ada di daerah-daerah," ujar Adel Wahidi.

Pada tanggal 25 hingga 26 Juni jadwalnya pendaftaran ulang PPDB untuk SDN di Padang.

"Oleh karena itu, kami persilahkan masyarakat melapor ke Ombudsman, jika mendapati hal demikian. Datangi saja Kantor Ombudsman, di Jalan Sawahan Nomor 58 Padang, atau telepon ke 08116656137, Pelapor identitasnya dirahasiakan," ucap Adel Wahidi.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved