Berikut 5 Fakta Menjelang Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Jumat 28 Juni 2019

Pengamat memberikan tanggapan, jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019,Prabowo, Jokowi Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif

Editor: Mona Triana
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat memberikan keterangan pers didampingi badan pemenangan nasional dikediamannya di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019) 

Terlebih sebelumnya tim hukum Prabowo-Sandiaga menarik bukti formulir C1 yang sempat diajukan.

Padahal MK telah memberi kesempatan untuk memperbaiki bukti agar bisa diterima.

Karena itu, Feri menilai hakim MK akan kesulitan memenangkan kubu Prabowo jika bukti dan saksi tidak mumpuni.

"Ini kan permasalahannya, terlepas dari ada persangkaan-persangkaan ya. Karena hukum bukan persangkaan."

"Kalau saya lihat ini karena kegagalan pihak pemohon melakukan pembuktian. Bukan tidak mungkin akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima," lanjut dia.

2. Dalil kubu Prabowo dinilai tak cukup bukti

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) ()

Ketua Kode Inisiatif, Veri Junaidi, menilai dalil kubu Prabowo Subianto yang mengatakan kecurangan Pilpres 2019 terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif, belum cukup bukti.

Menurut Veri, keterangan saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo melalui keterangan saksi belum bisa didapatkan benang merah.

"Kalau kemudian ada pernyataan dukungan oleh kepala daerah, misalnya disebut-debut di Jateng. Disebutkan beliau mendukung salah satu paslon."

"Pertanyaannya apakah setelah itu Pak Ganjar (Pranowo) ada perintah ke jajaran SKPD untuk mendukung salah satu paslon?" tutur Veri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

"Ketika ada instruksi itu, apakah mereka melakukan aganeda-agenda pemenangan?"

"Ketika ada agenda-agenda itu dan dijalankan, apakah masifnya itu mempengaruhi hasil?" tambah Veri.

Lebih lanjut, Veri menyebutkan dalil tersebut harus bisa menunjukkan hal-hal yang ditudingkan.

Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di MK Digelar Selasa 18 Juni 2019, Catat Waktu dan Agendanya

Survei SMRC Ungkap 69 Persen Publik Nilai Pilpres 2019 Berlangsung Jurdil

Yaitu soal instruksi terkait untuk memenangkan salah satu pasangan calon, adanya tindakan lanjutan dari instruksi tersebut, serta adanya perolehan suara masif dari instruksi yang diberikan.

"Kalau membaca dalil pemohon, kalau membaca dari proses persidangan, saya tidak cukup meyakini adanya bukti yang sangat kuat terjadinya pelanggaran yang TSM," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved