Simak Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dan Kenali Jalur Seleksi Sebelum Mendaftar
Simak peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru dan kenali ketiga jalur seleksi PPDB 2019 sebelum mendaftar.
TRIBUNPADANG.COM - Simak peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru dan kenali ketiga jalur seleksi PPDB 2019 sebelum mendaftar.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Dalam Permendikbud tersebut dituliskan bahwa kuota PPDB tahun ajaran 2019/2020 dibagi menjadi tiga jalur, yakni Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
• Peluang Kiper Semen Padang FC Teja Paku Alam Main Saat Jamu Perseru Badak Lampung di GOR Agus Salim
• Rumah Merah Putih, Kuntilanak 2, Mendadak Kaya, dan Doremi & You Tayang di Bioskop di Kota Padang
• JADWAL BIOSKOP Kota Padang Padang Hari Ini, Ada 4 Film Baru Di antara 9 Film Sedang Tayang
Jalur Zonasi mewajibkan sekolah negeri untuk menerima peserta didik yang berdomisili sesuai zonasi, di mana seleksi dilakukan berdasarkan jarak antara domisili peserta didik ke sekolah.
Tiap sekolah negeri wajib menerima peserta didik dengan kuota maksimal 90 persen dari daya tampung.
Kuota ini pun berlaku bagi peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Selanjutnya adalah Jalur Prestasi.
• Promo Diskon Tiket Pesawat Rp 225 Ribu di Traveloka, Untuk Semua Rute Domestik Hingga 21 Juni 2019
• Promo TIX ID Diskon 50 Persen Tiket Pertama, Berlaku Untuk Semua Film di Cinema XXI
• CATATAN 5 Tahun Jatuhnya Pesawat MH17: Siapakah yang Dijadikan Tersangka
Jalur prestasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di luar zonasi.
Peserta didik didaftarkan berdasarkan prestasi dari nilai USBN/UN atau hasil perlombaan atau penghargaan akademik/non akademik.
Peserta dapat menyertakan bukti prestasi seperti sertifikat atau piagam hasil perlombaan di tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Jalur terakhir adalah jalur Perpindahan Orang Tua.
Jalur ini berlaku untuk siswa yang orang tuanya mendapat perpindahan tugas.
• 5 NEGARA INI Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia 2022 Jika Qatar Dicoret FIFA
• RAMALAN ZODIAK CINTA 20 Juni 2019, Cancer Segera Ketemu Jodoh, Mau Dandan Cantik Dulu nih!
• INFO BMKG: Berhati-hatilah! Gelombang Tinggi Capai 4 M di Perairan Barat Sumatera
Melalui bukti surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, maupun perusahaan yang mempekerjakan orang tua.
Selain itu, jalur ini juga berlaku untuk calon siswa yang tempat tinggalnya terkena bencana alam.
Dari ketiga jalur seleksi di atas, nilai USBN/UN tidak dijadikan syarat untuk seleksi jalur Jalur Zonasi dan Jalur Perpindahan Orang Tua.
Nilai UN/USBN hanya dijadikan syarat administrasi dalam PPDB.
• Persib Bandung vs Madura United, Panpel Sediakan 6 Kategori Tiket dengan Harga Khusus untuk Bobotoh
• Hasil Piala Indonesia 2018: Bonek Masuk Lapangan, Persebaya Surabaya Diimbangi Madura United
• DOWNLOAD Lagu MP3 Terbaru Ariel NOAH Wanitaku, Berikut Lirik Lagu dan Chord Gitarnya
Hal ini diberlakukan sebagai upaya Kemdikbud memeratakan akses pendidikan berkualitas bagi anak Indonesia. (*)