Padang

PPDB Tingkat SD dan SMP di Kota Padang Sudah Dimulai, Berikut Tahapan dan Mekanismenya

Berikut tahapan, mekanisme dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP) negeri.

Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Saridal Maijar
Humas Pemko Padang
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Arvan menjelaskan mekanisme penerimaan PPDB 2019 tingkat SD dan SMP. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Merinda Faradianti

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Padang, Danti Arvan jelaskan tahapan, mekanisme dan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah (SMP) negeri.

Pendaftaran yang dilakukan secara online pada tahun ajaran 2019/2020 untuk tingkat SD tahap satu sudah dimulai pada hari Senin (17/6) lalu.

Untuk tingkat SMP negeri, pendaftaran tahap satu akan dimulai pada tanggal 28 Juni 2019. Pendaftaran online dapat dilakukan di sekolah.

Dinas Pendidikan Sumbar Gandeng Ombudsman RI Perwakilan Laksanakan PPDB 2019

"Hal tersebut untuk menghindari adanya kesalahan saat pendaftaran.

Formulir pendaftaran dapat diunduh di web:psb.diknaspadang.id pada saat pendaftaran telah dibuka," kata Danti Arvan saat menghadiri acara di Media Center Balai Kota Padang, Rabu (19/6/2019).

Dia memaparkan dasar hukumnya mengacu pada Pemendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Batu Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan sederajat.

“Dalam PPDB yang memakai sistem zonasi ini bertujuan di antaranya pemerataan mutu pendidikan.

Sebagaimana proses pembentukan zona SDN untuk zona SD dibentuk berdasarkan sekolah terdekat dengan tempat tinggal calon peserta didik baru.

PPDB SMA/SMK di Daerah Lain Sudah Dimulai, di Sumbar Belum, Orangtua Siswa: Saya Heran

Kemudian calon peserta didik baru dapat memilih 4 SD dalam zona dan 1 SD di luar zona.

Begitu juga sistem akan menetapkan satu sekolah pilihan berdasarkan urutan pilihan dengan kriteria seleksi yang sudah ditetapkan.

Jadi calon siswa hanya dapat memilih sekolah dalam lingkaran zonanya berdasarkan Kartu Keluarga (KK)," jelasnya.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 32 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Lalu Keputusan Wali Kota Padang Nomor 211 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Dalam Jaringan (Daring/Online) pada Sekolah Menengah Pertama.

Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Nilai Dinas Pendidikan Provinsi Lamban Dalam Persiapan PPDB 2019

Proses pembentukan zona SMP negeri dibentuk berdasarkan SD yang terdekat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved