Pilpres 2019
Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jawaban KPU hingga Tanggapan Bawaslu Atas Gugatan 02
Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jawaban KPU hingga Tanggapan Bawaslu Atas Gugatan 02
Hasil Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jawaban KPU hingga Tanggapan Bawaslu Atas Gugatan 02
TRIBUNPADANG.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua sengketa hasil Pemilu Presiden atau Pilpres 2019 yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga pada hari ini, Selasa (18/4/2019) pagi.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Sidang juga dilakukan untuk mendengarkan pihak pemberi keterangan, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Berikut ini jawaban dan sikap yang disampaikan pihak-pihak terkait di persidangan lanjutan hari ini.
• Koordinator Jubir BPN Sebut Jawaban KPU dan Tim Jokowi-Maruf di MK Standar
KPU
Pertama, KPU menyatakan sikap tegasnya atas revisi gugatan yang dimasukkan pihak Prabowo-Sandiaga pada sidang pertama, yaitu pada 14 Juni kemarin, karena disebut menyalahi peraturan.
Meskipun begitu, KPU telah menyiapkan jawaban untuk kedua gugatan yang ada, baik gugatan awal maupun gugatan tambahan yang diajukan, sebagai bentuk penghormatan terhadap MK.
Selanjutnya, pada kesempatan kali ini, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6.000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Alat bukti ini sebagai jawaban atas gugatan tim Prabowo-Sandiaga yang telah dikemukakan pada persidangan sebelumnya, Jumat (14/6/2019).
• LIVE Sidang Sengketa Pilpres 2019 - KPU Tolak Perbaikan Permohonan Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Ketika tiba kesempatan untuk menyatakan jawaban, KPU menganggap gugatan yang diajukan pihak 02 mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga, khususnya mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.
MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
Tim Kuasa Hukum 01
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02, karena perkara yang digugat di luar kewenangan MK.
Pasca Putusan MK, Ketua Gerindra Sumbar Nasrul Abit: Saatnya Bersatu, Tidak Lagi Menyebut 01 & 02 |
![]() |
---|
Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi Ditolak MK, Mahkamah Internasional Langkah Hukum Selanjutnya? |
![]() |
---|
Mahfud MD Prediksi Bunyi Putusan MK, Anggap Hakim Lebih Mudah Putuskan Perkara |
![]() |
---|
Refly Harun Angkat Bicara Soal Dugaan Kejanggalan Dana Kampanye 01: Ini Pembuktian yang Mudah |
![]() |
---|
Komentari Sidang Pilpres 2019 di MK, Feri Amsari: Jangan Tertipu Wajah Hakim, Apalagi Marah-Marahnya |
![]() |
---|