Sidang MK
Koordinator Jubir BPN Sebut Jawaban KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf di MK Standar
Kubu Prabowo-Sandi sudah menduga soal tanggapan kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres
TRIBUNPADANG.COM, JAKARTA - Kubu Prabowo-Sandi sudah menduga soal tanggapan kuasa hukum KPU dan Jokowi-Ma'ruf dalam sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, jawaban kuasa hukum keduanya, disebut BPN, standar dan biasa.
Koordinator Jubir BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019) mengemukakan tim hukum BPN bakal menyampaikan sejumlah fakta hukum terkait berbagai hal.
Ditambah, ada dasar hukum yang menerangkan hal tersebut, yakni Putusan Mahkamah Agung No 21 tahun 2017.
"Banyak sekali anak-anak perusahaan BUMN atau perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN yang sejak awal melalui surat edaran Menteri BUMN dinyatakan, anak perusahaan BUMN bagian dari BUMN itu sendiri. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Pak Jokowi yang menyatakan bahwa BUMN, anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN itu dikategorikan masuk kategori BUMN," lanjut Dahnil Anzar Simanjuntak.
Terkait perspektif dari kuasa hukum 01, Dahnil sudah menduga sejak awal perspektifnya adalah perspektif kuantitatif.
"Jadi mereka fokus pada mendorong pembuktian selisih jumlah antara 01 dan 02. Nah, tentu kami menggunakan perspektif kualitatif, dalil kualitatif, juga dalil kuantitatif," imbuh Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dia memerinci pihaknya mendasari Pemilu 2019 tidak jujur dan adil pada Undang-undang dasar 45 pasal 22E itu.
Pihaknya bakal menyampaikan itu pada sidang berikutnya.
"Kemudian terkait kuantitatif, data dan fakta terkait dengan jumlah suara, kami juga akan melihat dari sisi hulu. Hulunya yang menghasilkan hasil pemilu itu sangat menentukan. Kami akan jelaskan misalnya terkait dengan DPT siluman dan sebagainya pada sidang ketiga," pungkas Dahnil Anzar Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Sebut Jawaban KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf di MK Standar