Mahfud MD Menilai Permohonan Gugatan Sengketa Pilpres 2019 oleh BPN Diterima Mahkamah Konstitusi(MK)
Permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinilai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (
Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, pada Jumat (14/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB.
• GURU BESAR Unand, Saldi Isra dan 8 Hakim MK Sidangkan Perselisihan Hasil Pilpres 2019
• INILAH Daftar Lengkap Tim Hukum Jokowi dan Prabowo dalam Sidang Perdana MK
• Prada DP Terduga Pemutilasi Sang Pacar Fera Oktaria Dikabarkan Ditangkap
Dalam sidang perdana atau sidang pendahuluan, MK mengundang pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun agenda sidang pemeriksaan pendahuluan adalah mendengarkan permohonan pemohon yang diajukan tim kuasa hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berikut jadwal sidang PHPU Pemilu 2019 Pilpres yang dikutip dari Tribunnews.com:
21-24 Mei 2019
Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.
11 Juni 2019
Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.
14 Juni 2019
MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).
17 Juni 2019
MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.
24 Juni 2019
Sidang terakhir.
25-27 Juni 2019
MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.
28 Juni 2019
MK membacakan putusan sengketa pilpres.