Sidang Gugatan Pilpres Direncanakan Digelar Jumat 14 Juni, BPN Minta Komisioner KPU Diberhentikan
Badan Pemenangan Nasional (BPN) ataupun Tim Kampanye Nasional (TKN) sudah mempersiapkan berbagai hal menjelang sidang gugatan Pilpres 2019 yang dilaks
"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief.
• JUMAT Hari Ini, Batas Akhir Pendaftaran Gugatan Sengketa Pilpres ke MK
• Yusril Jadi Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Maruf Hadapi Sengketa Pilpres di MK
• Mahfud MD Menjelaskan Kemungkinan Perolehan Suara Hasil Pilpres 2019 Berbalik Unggul
2. BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal itu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
• Susun Formasi CPNS 2019, Sumatera Barat Butuh 800 Lebih Aparatur Sipil Negara (ASN)
• 5 Pemain Persib Bandung yang Diproyeksikan Memperkuat Persib B di Liga 2, Ada Fabiano Beltrame
• TERNYATA Tidak Satu Jalur Untuk Bisa Diterima Jadi Siswa Baru Tahun Ajaran 2019/2020
Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.
3. Pernyataan Prabowo
Calon presiden (Capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto angkat bicara perihal sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Rencananya, sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK yang diajukan Prabowo Subianto ini akan digelar pada Jumat (14/6/2019) mendatang.
Melalui pernyataannya yang diunggah oleh akun Instagram @Gerindra, Prabowo Subianto menyampaikan beberapa hal terkait sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK.
Terutama terkait rencana para pendukung paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang akan hadir ke kawasan Gedung MK.
• Pantai Air Manis, Batu Malin Kundang Menjadi Primadona Wisatawan Berkunjung ke Kota Padang
• Ayo Tembus Jalur Prestasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2019/2020 untuk SMP
• Penerimaan Siswa Baru Tahun Ajaran 2019/2020 Jalur Inklusi dan Jalur Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/pengamanan-mk-jelang-sidang-sengketa-pilpres_20190612_200801.jpg)