Refly Harun Sebut Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang Jika Terbukti Statusnya di Bank

Refly Harun Sebut Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang Jika Terbukti Statusnya di Bank

Editor: Saridal Maijar
Youtube TV One
Tangkapan layar gambar Refly Harun di acara Fakta Tv One 

Refly Harun Sebut Ma'ruf Amin Bisa Didiskualifikasi dan Pemilu Ulang Jika Terbukti Statusnya di Bank

TRIBUNPADANG.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan pendapatnya terkait Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Maruf Amin yang disebut oleh kuasa hukum Calon Presiden nomor 02 Prabowo Subianto melanggar undang-undang.

Ketua Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menyebut Maruf Amin melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Menurut Bambang, Ma'ruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

VIRAL Video Pria Kenakan Sepatu Hak Tinggi Milik Ibunya di Mall, Warganet: Terbaik Broo!

SEDANG BERLANGSUNG Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Yordania, Ini 2 Link Live Streaming Indosiar

Bambang melanjutkan, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Selain itu, lanjut Bambang, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang.

Ramalan Zodiak Besok Rabu 12 Juni 2019: Scorpio dan Leo Jalani Hari yang Berat, Cancer Kelelahan

ZODIAK CINTA Rabu 12 Juni 2019: Cancer Terjebak Masa Lalu, Leo Frustasi, Sagitarius Naksir Seseorang

Berkaitan hal itu, Refly Harun berpendapat jika hal itu benar, Maruf Amin bisa didiskualifikasi dan kemudian dilakukan pemilu ulang.

Namun, tentunya tim kuasa hukum Prabowo harus bisa membuktikan bahwa dugaan pelanggaran itu benar adanya.

Hal itu disampaikan Refly dalam cuitan di akun twitternya, Selasa (11/6/2019)

"Seorang wartawan telepon saya mengenai klaim BPN bahwa Maaruf Amin masih menjabat komisaris di bank mandiri syariah dan BNI syariah. Kalau itu memang benar, sekali lagi kalau memang benar, MA bisa didiskualifikasi dan bisa pemilu ulang. Tp tentu hrs dibuktikan," cuitnya.

Jadwal Film Trans TV, Trans 7, RCTI & SCTV Hari Ini Selasa 11 Juni 2019, Ada Film The Expendables 2

VIDEO Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Yordania, Berikut 2 Link Live Streaming Indosiar

Tanggapan TKN

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas.

Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Jadwal Film Trans TV, Trans 7, RCTI & SCTV Hari Ini Selasa 11 Juni 2019, Ada Film The Expendables 2

VIDEO Laga Uji Coba Timnas Indonesia vs Yordania, Berikut 2 Link Live Streaming Indosiar

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan.

Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkasnya.

Sementara, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin, Irma Suryani Chaniago menganggap kuasa hukum Prabowo tak paham dengan fungsi dan wewenang MK.

"Penasehat Hukum mereka ngerti fungsi dan wewenang MK tidak ya? Karena menurut saya materi tersebut tidak relevan untuk diajukan sebagai bukti di MK," kata saat dihubungi, Senin (10/6/2019).

Politisi Nasdem ini menyebut, MK secara jelas hanya mengadili persengketaan hasil pemilu, bukan status capres-cawapres yang menjadi kontestan di Pilpres.

Lebih lanjut, Irma mengatakan, subjek gugatan ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan bukan capres-cawapres.

"Jadi mempersoalkan posisi Kiai Maruf di Bank Syariah BUMN tidak relevan," jelas Irma.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Persoalkan Status Maruf Amin di Bank, Refly Harun: Kalau itu Benar, Bisa Didiskualifikasi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved