Buton
4 FAKTA Kerusuhan di Buton, 38 Warga Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebanyak 38 terduga pelaku kerusuhan di Kabupaten Buton pada hari Rabu (5/6/2019) lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka.
TRIBUNPADANG.COM - Sebanyak 38 terduga pelaku kerusuhan di Kabupaten Buton pada hari Rabu (5/6/2019) lalu, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya, pihak kepolisian Polda Sulawesi Tenggara mengamankan 82 orang pascakerusuhan.
Para terduga pelaku kerusuhan menyerah tanpa perlawanan.
Setelah itu, polisi menggelandang mereka ke Mapolda Sulawesi Tenggara untuk dimintai keterangan.
Usai menjalani pemeriksaan selama dua hari, Polda Sulawesi Tenggara akhirnya melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo karena tak terbukti terlibat dalam kerusuhan tersebut.
Berikut Fakta lengkapnya berikut ini:
1. Para terduga pelaku kerusuhan menyerah tanpa perlawanan
81 terduga pelaku pembakaran rumah di Desa Gunung Jaya, kabupaten Buton, Sultra ditangkap tim gabungan TNI /Polri, Sabtu (8/6/2019).
Para pemuda tersebut ditangkap tanpa memberikan perlawanan kepada aparat kepolisian.
“Kami bersama TNI melakukan tindakan kepolisian di Desa Sampuabalo. Rupanya dengan imbauan-imbauan persuasif, mereka mau menyerahkan diri, walaupun kami persiapkan kalau memang terjadi hal-hal yang perlawanan, namun syukur alhamdulillah tidak ada perlawanan, jadi kami bisa mengamankan 81 orang,” kata Kapolda Sulawesi Tenggara, Brigjend Pol Iriyanto, saat mengunjungi Desa Gunung Jaya, Sabtu.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, 300 anggota polisi gabungan dari Brimob, Polres Buton, dan Polres Baubau, melakukan penyisiran di dalam Desa Sampuabalo.
2. Alasan para pelaku dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara
Seorang warga berada di bangkai dua unit sepeda motornya yang terbakar di dalam rumahnya pasca-keributan antar pemuda di Desa Gunung Jaya, Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (6/6/2019).
Pihak kepolisian belum mengetahui jumlah kendaraan yang terbakar pasca-kejadian pembakaran 87 unit rumah di Desa Gunung Jaya sementara Pemerintah Kabupaten Buton juga belum merinci jumlah kerugian materiil akibat kejadian tersebut.
“Sengaja kami bawa ke Kendari untuk memudahkan proses penyidikan, sehingga tidak merepotkan wilayah di Polres Buton. Nanti Polres Buton bersama Kodim dan Pemda membantu membersihkan puing-puing rumah yang terbakar,” ucap Iriyanto.
3. Sebanyak 45 orang dilepaskan karena tak terlibat
Setelah pemeriksaan secara maraton selama dua hari, polisi melepaskan 45 warga Desa Sampuabalo pada Selasa (11/6/2019) dinihari.
Sementara itu, 38 orang warga Desa Sampuabalo lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan dan pembakaran rumah warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Rabu (5/6/2019) lalu. “
Kemarin yang dibawa ke polda untuk dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan ada 83 orang. Dari 83 orang tersebut, kami kembalikan 45 orang, karena hasil pemeriksaan tidak terlibat,” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman, Selasa (11/6/2019).
4. Para pelaku terancam 12 tahun penjara
Berdasar penyelidikan sementara, 38 orang telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terancam hukuman penjara 12 tahun.
“38 warga Desa Sampuabalo yang ditahan di kenakan pasal 187 KUHP, pasal 170 KUHP dan Undang-undang darurat dan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, pemulangan 45 warga Desa Sampuabalo tersebut menggunakan dua mobil dalmas milik polisi dan mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Buton dan Anggota Brimob.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Kerusuhan di Buton, 38 Warga Jadi Tersangka hingga Ditangkap Tanpa Perlawanan