Lelaki yang Sempat Buron Akhirnya Diringkus Hendak Berlebaran di Kampungnya, Nagari Pauh Kambar

Al (53) seorang terduga penipuan yang jadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun akhirnya tak berkutik.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Tribunnews
ILUSTRASI 

Niat Berlebaran di Kampung, Tersangka Tindak Pidana Penipuan Malahan Berlebaran di Rutan

Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Al (53) seorang terduga penipuan yang jadi daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun akhirnya tak berkutik.

Al diamankan Polres Padang Pariaman, Selasa (4/6/2019) pukul 06.30 WIB di rumahnya di Nagari Pauh Kambar, Kecamatam Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho mengatakan bahwa yang bersangkutan (Al) merupakan pelaku dugaan tindak pidana penipuan yang sudah masuk  DPO sejak tanggal 23 Desember 2016.

"Pelaku (Al) ini sebelumnya diduga melakukan penipuan pembelian barang terhadap tiga distributor produk P&D lewat cara membayar bilyet giro kosong," kata AKBP Rizki Nugroho kepada TribunPadang.com, Selasa (4/6/2019).

Pelaku diamankan atas berdasarkan nomor Laporan Polisi : LP/162/XII/2016/Polres tanggal 23 Desember 2016 tentang dugaan penipuan pembelian barang terhadap tiga Distributor produk P&D dengan membayar bilyet giro kosong.

"Pelaku Al pada saat barang P&D tersebut diantar ke sebuah toko, lalu barang tersebut dikosongkan oleh pelaku Al dan bilyet giro yang diberikan kepada distributor tersebut ternyata kosong," kata AKBP Rizki Nugroho.

AKBP Rizki Nugroho menjelaskan bahwa Al sempat kabur dan tidak diketahui keberadaanya untuk beberapa waktu lamanya. Sedangkan, distributor mengalami kerugian berjumlah Rp. 273.990.000.

Hingga saat ini, Al mendekam di Rutan Polres Padang Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved