Lelaki yang Jadi DPO Ternyata Terlapor Kasus Penipuan pada 23 Desember 2016 Silam
Lelaki bernama Al (53) yang diamankan saat mudik lebaran di kampung halaman Nagari Pauh Kambar, Kecamatam Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Lelaki bernama Al (53) yang diamankan saat mudik lebaran di kampung halaman Nagari Pauh Kambar, Kecamatam Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) diduga melakukan aksi kejahatan 3 tahun silam.
Kapolres AKBP Rizki Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon menyampaikan bahwa tersangka setelah kejadian pada 23 Desember 2016, diduga telah melarikan diri.
"Kami sudah mengirimkan surat panggilan beberapa kali, namun ia tidak datang serta sudah dibujuk Istrinya. Namun, tidak juga berhasil," kata AKP Lija Nesmon kepada TribunPadang.com, Selasa (4/6/2019).
AKP Lija Nesmon menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah putus asa untuk mencari keberadaan tersangka, dan keluarganya pun tertutup untuk memberikan informasi kepada penyidik.
"Penangkapan dilakukan menyusul penyidik mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka telah berada di rumahnya yang hendak berlebaran," ujar AKP Lija Nesmon.
Setelah mendapat informasi pihak penyidik bergerak cepat atas perintah Kapolres Padang Pariaman melalui Kasat Reskrim langsung melakukan penangkapan.
Alhasil, Al diringkus di rumahnya Korong Bayur Nagari Pauh Kambar, Kecamatam Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
"Kemudian tersangka diamankan di Rutan Polres Padang Pariaman guna penyidikan lebih lanjut," tambah AKP Lija Nesmon.
Pihaknya menjelaskan bahwa pelaku diancam hukaman penjara paling lama empat tahun.(*)