Fakta-fakta Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019,Hasil Autopsi Harun, Hingga Prabowo Dituding Jadi Dalang

Fakta-fakta pengungkapan mengenai kasus kerusuhan 22 Mei 2019 terus berjalan. Terbaru, hasil autopsi korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Harun Rasyi

Editor: Mona Triana
tribunnews
masa-aksi-masih-bertahan_20190523_023519 

TRIBUNPADANG.COM - Fakta-fakta pengungkapan mengenai kasus kerusuhan 22 Mei 2019 terus berjalan.

Terbaru, hasil autopsi korban tewas dalam kerusuhan 22 Mei, Harun Rasyid (15) telah keluar.

Di sisi lain, polisi juga menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam kasus kepemilikan senjata apil ilegal. 

Berikut fakta terbaru dari pengungkapan kasus kerusuhan 22 Mei 2019 sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (30/5/2019): 

1. Hasil Autopsi: Harus Tewas Akibat Luka Tembak

Hasil autopsi terhadap remaja bernama Harun Rasyid (15) yang ditemukan tewas di Jembatan Slipi saat kerusuhan pada Rabu (22/5/2019), telah keluar.

Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Pol dr Musyafak mengatakan, Harun tewas akibat luka tembak.

"Sudah, hasil autopsinya luka tembak. Luka tembak dari lengan kiri atas, ya dari lengan kiri menembus ke dada," kata Musyafak kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2019).

Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) ()

Musyafak tidak bisa memastikan apakah peluru yang melukai tubuh Harun adalah peluru karet atau peluru tajam.

Menurut dia, hal itu merupakan wewenang Puslabfor Polri.

Ia menyebutkan, RS Polri masih menunggu permintaan hasil autopsi dari penyidik guna kepentingan investigasi penyebab kematian Harun.

"Kami bukan menyerahkan. Selama belum ada permintaan ya, kita kan enggak tahu, menunggu penyidik," ujar Musyafak.

Sandiaga dan Fadli Zon Angkat Bicara soal Prabowo Cs Dilaporkan Dalang Kerusuhan 22 Mei

Reporter Kompas TV Cindy Permadi yang Viral di Media Sosial saat Meliput Aksi 22 Mei

Harga Tiket Pesawat Mahal, Jumlah Penumpang Pesawat H-6 Lebaran Turun Mencapai 47 Persen

2. Kivlan Zen Ditahan

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditahan polisi selama 20 hari mulai Kamis (30/5/2019).

Pengacara Kivlan Zen, Suta Widhya mengatakan, kliennya akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur selepas menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

Menurut dia, Kivlan ditahan karena penyidik menilai sudah memiliki alat bukti cukup terkait status kliennya sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zein diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

Suta mengatakan, Kivlan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

Ia mengatakan, tim kuasa hukum akan melakukan langkah hukum guna membebaskan Kivlan nantinya.

Menhub Menegur Garuda Indonesia dan Traveloka, Harga Tiket Pesawat Bandung-Medan Rp 21,9 Juta

Hanya Rp 30 Ribu, Promo WeekendDeal VideoMAX 30 GB Buat Penggemar Nonton Streaming

"Dia seorang patriot ya, seorang patriot, dia tidak akan mundur kecuali kita akan mengupayakan untuk sebuah upaya hukum di luar, nanti kita lihat," ujarnya.

3. Satu Tersangka Kerusuhan 22 Mei Sempat Jadi Sopir Kivlan Zen

Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn), Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, mengatakan, satu tersangka yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 pernah menjadi sopir paruh waktu Kivlan.

Djuju menyebutkan tersangka bernama Armi itu pernah bekerja sebagai sopir Kivlan selama tiga bulan.

"Dalam hal ini ada seseorang yang bernama Armi yang ikut bekerja paruh waktu bersama Pak Kivlan. Dia salah satu tersangka pemilik senjata api secara tidak sah," ujar Djuju, di Polda Metro Jaya, Kamis (30/5/2019).

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

HARI Ini Terakhir, Diskon 50 Persen Untuk Tiket Pertama, Film Godzilla II: King of The Monsters

TRIBUN WIKI 5 Makanan dan Minuman yang Patut Dicoba Jika Berlebaran Ke Tanah Datar

Hentikan Spekulasi, Sergio Ramos Tegaskan Bertahan di Real Madrid

"Pak Kivlan tahu (empat orang tersangka), maksudnya tahu tapi tidak kenal," kata Djuju Purwantoro.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari keenam tersangka tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal.

Dua senpi di antaranya rakitan.

4. Prabowo Ditunding Jadi Dalang Kerusuhan 22 Mei, BPN Ancam Lapor Polisi

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengatakan, pihaknya akan melaporkan balik aktivis 98 yang melaporkan Prabowo Subianto ke kepolisian karena dituding sebagai satu dalang kerusuhan 22 Mei 2019.

Menurut Andre tudingan tersebut merupakan pencemaran nama baik.

"Nanti tim hukum akan melaporkan balik aktivis aktivis tersebut, kalau memang mereka benar benar aktivis," kata Andre di Jakarta, Kamis, (30/5/2019).

Sandiaga dan Fadli Zon Angkat Bicara soal Prabowo Cs Dilaporkan Dalang Kerusuhan 22 Mei

Cara Suporter PSS Sleman Dukung Klub Kala Tak Bisa Hadir di Stadion Mandala Saat Dijamu Persipura

Menurut anggota Badan Komunikasi Gerindra itu, tudingan Prabowo merupakan dalang kerusuhan 22 Mei merupakan fitnah.

Ia yakin pelaporan yang dilakukan aktivis tersebut tanpa disertai bukti.

"Saya yakin itu tidak ada bukti, karena memang tidak ada, dan ini merupakan fitnah terhadap pak Prabowo, oleh karena itu tidak bisa dibiarkan," katanya.

Andre Rosiade mengkritik sikap pejabat negara dan Presiden Jokowi yang tak ucapkan bela sungkawa kepada korban kerusuhan 22 Mei. (Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab)
Andre Rosiade mengkritik sikap pejabat negara dan Presiden Jokowi yang tak ucapkan bela sungkawa kepada korban kerusuhan 22 Mei. (Tangkap Layar Youtube Najwa Shihab) ()

Menurut Andre, bila memang mereka merupakan aktivis 98 yang pernah berjuang di jalanan seharusnya yang disoroti adalah adanya korban jiwa dalam kerusuhan tersebut.

Seperti kejadian kerusuhan yang terjadi pada 1998 lalu.

"Nah ini kan aneh, ngakunya aktivis malah membuat fitnah mengenai dalang kerusuhan, bukan korban jiwa kerusuhan tersebut yang jelas-jelas ada korbannya," tuturnya.

Andre mengatakan Prabowo justru yang meminta pendukungnya yang berujukrasa di depan kantor Bawaslu untuk pulang.

Bahkan lebih dari sekali Prabowo mengeluarkan himbauan tersebut.

"Jadi engga masuk logikanya. Sebagai aktivis, nalarnya seharusnya ke banyaknya korban kekerasan" katanya.

Sebelumnya sejumlah orang mengatasnamakan Rembug Nasional 98 berujukarasa di depam Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Mereka berniat melaporkan Prabowo Subianto dan sejumlahorang lainnya ke Polisi karena dituding sebagai dalang kerusuhan 22 Mei

Dalam orasinya,selain Prabowo mereka juga menyebut nama Titiek Soeharto, Neno Warisman, Amien Rais, Kivlan Zen dan Fadli Zon. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Kerusuhan 22 Mei 2019, Hasil Autopsi Harun Rasyid Diumumkan hingga Kivlan Zen Ditahan,    

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved